Biak (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor, Papua menggencarkan edukasi pembayaran pajak dan retribusi daerah dengan mensinkronkan semua jenis perizinan di daerah setempat.
"Saya harapkan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat memberikan data kewajiban retribusi dan pajak ke pelaku usaha sebelum menerbitkan proses perizinan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor George Krey di Biak,Senin.
Ia berharap, dengan adanya sinkronisasi data wajib pajak dan retribusi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun Anggaran 2025.
Krey mengakui, target PAD Kabupaten Biak Numfor yang ditetapkan dalam APBD 2025 mencapai sebesar Rp44 miliar.
Sementara untuk penerimaan PAD hingga triwulan tiga 2025, menurutnya telah terealisasi masuk ke kas daerah mencapai sebesar Rp3 miliar.
Diakuinya, masih ada waktu sekitar sembilan bulan ke depan untuk mewujudkan pencapaian target PAD untuk tahun anggaran 2025.
"Ya kami Bapenda butuh koordinasi dan kerja sama yang lebih intensif antar organisasi perangkat daerah pemungut pajak dan retribusi dalam upaya mendongkrak penerimaan PAD," harap Krey.
Ia berharap, jajaran organisasi perangkat daerah pemungut retribusi dan pajak daerah di lingkup Pemkab Biak Numfor dapat bersinergi sehingga dapat meningkatkan penerimaan PAD pada 2025.
Beberapa objek pajak daerah yang masih primadona di antaranya pajak bumi dan bangunan, opsen pajak kendaraan, pajak lampu penerangan jalan, parkir kendaraan, pajak reklame dan jenis retribusi lainnya.