Jayapura (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ramses Limbong meminta proses perizinan usaha harus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) dengan begitu prosesnya akan lebih cepat dan terarah.
“Saya ingin menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama di mana setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memahami secara mendalam jenis-jenis perizinan dan non perizinan yang telah didelegasikan kepada dinas ESDM PTSP," katanya di Jayapura, Senin.
Menurut Ramses, dengan pemahaman perizinan usaha maka akan terhindar dari penerbitan izin dan non izin seperti rekomendasi dan surat keterangan yang tidak sesuai dengan kewenangan.
Dia menjelaskan, melalui Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Kamis (5/12) dapat lebih di pahami lagi terkait perizinan dan non perizinan sehingga menjaga kredibilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini zaman digital sehingga perizinan usaha bisa sehari selesai juga semua dokumen lengkap oleh sebab itu sangat penting dokumen perizinan dilakukan satu pintu,” katanya.
Menurut Ramses, pihaknya juga meminta agar petugas yang ditempatkan pada PTSP adalah orang-orang bebas dari korupsi demi terwujudnya kualitas pelayanan yang baik.
“Pelayanan penerbitan izin usaha itu harus cepat, jika lambat apakah disengaja untuk menarik sesuatu dan tidak boleh terjadi oleh sebab itu saya minta jangan salah gunakan kewenangan untuk mendapatkan sesuatu jika ketahuan maka akan ada sanksinya,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Papua minta proses perizinan usaha harus satu pintu