Jayapura (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, Jayapura, Papua mengusulkan pengurangan hukuman atau remisi kepada 447 narapidana berkaitan dengan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Abepura Sulistyo Wibowo kepada Antara di Jayapura, Selasa mengatakan, narapidana yang diajukan untuk menerima remisi dalam rangka HUT RI itu sesuai ketentuan diantaranya berkelakuan baik selama menjalani hukumannya.

Dari 447 narapidana yang diajukan untuk mendapat remisi belum diketahui berapa banyak narapidana yang mendapat remisi.

"Kami masih menunggu karena biasanya pengumuman itu baru diketahui Rabu (16/8), " kata Sulistyo.

Dikatakan, Lapas Abepura sendiri saat ini dihuni 807 narapidana dan tahanan yang dititipkan jaksa.

Jumlah tersebut, kata Sulistyo sudah melebihi kapasitas karena daya tampung Lapas Abepura sebanyak 600 orang.

Narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Abepura terbanyak kasus pencurian dan kasus asusila serta juga ada kasus narkoba.

Di Lapas Abepura terdapat 18 narapidana berkebangsaan PNG, warga negara Afganistan dan Polandia, kata Sulistyo.

Kalapas Abepura mengaku kesulitan menjalankan program bebas bersyarat khususnya untuk warga PNG karena hingga kini belum mendapat jaminan dari perwakilan negaranya.
 
Hingga kini Konsulat PNG di Jayapura belum memberikan respon yakni jaminan agar warga negaranya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Abepura bisa mendapatkan program bebas bersyarat, kata Sulistyo Wibowo.

 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024