Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua memasang papan kepemilikan aset daerah guna mencegah adanya tuntutan ganti rugi terhadap barang kekayaan daerah.

"Sudah sebagian fasilitas aset kekayaan barang daerah diberikan pengumuman tanda khusus milik Pemkab Biak Numfor," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Gunadi di Biak, Kamis.

Ia mengatakan, ada sekitar 800 objek tanah dan bangunan milik Pemkab Biak Numfor yang harus diberikan cap khusus barang milik negara.

Dengan adanya papan plang milik daerah, menurut Gunadi, bertujuan mencegah terjadinya klaim pihak lain terhadap aset daerah.

Gunadi menyebut, penertiban aset daerah selalu dimonitor Komisi Pemberantasan Korupsi yang langsung berhubungan dengan Pemkab Biak Numfor.

"Kami pastikan semua aset daerah selalu punya bukti berupa sertifikat hak milik pemerintah Kabupaten Biak Numfor," tegas Gunadi kepada ANTARA di Biak.

Barang milik daerah menurut Gunadi, asrama,rumah guru, Puskesmas, kantor camat, sekolah dan rumah dinas penjabat setempat.

"Kami berharap semua ASN maupun pengguna barang kekayaan daerah yang dipinjamkan ke pegawai untuk dirawat karena ini aset negara," pesan Gunadi.

Diakuinya, untuk pengalihan rumah dinas milik pemerintah Kabupaten Biak Numfor kepada pegawai ASN tetap dibolehkan sepanjang bukan untuk dikuasai menjadi aset pribadi.

"Pemakaian rumah dinas dikenakan biaya sewa yang menjadi pemasukan daerah untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Biak Numfor," sebut Gunadi menanggapi aset daerah yang dipakai ASN.

Berdasarkan data penguasaan aset daerah berupa tanah dengan bukti sertifikat hak milik menjadi aset tetap Pemkab Biak Numfor.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024