Sentani (ANTARA) -
Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menilai
kehadiran Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Papua sangat baik untuk meningkatkan mutu pelayanan hakim pada proses tahapan hingga memutuskan sebuah perkara di pengadilan.
 
“KY itu tugasnya bukan hanya mengawasi perilaku hakim tetapi juga menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” kata Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Derman P. Nababan di Jayapura, Kamis.
 
Menurut Derman, kalau ada orang yang meresahkan martabat hakim, maka KY mempunyai kepentingan untuk menjaga itu.
 
“Siapapun itu, baik dari pihak penguasa maupun yang sedang berperkara itu menjadi wewenang dan tanggung jawab KY untuk melindungi para hakim,” ujarnya.
 
Derman menjelaskan kehadiran Penghubung Komisi Yudisial di Papua masyarakat dapat menyampaikan unek-unek atau perasaan yang terpendam mengenai kinerja hakim.
 
“Mungkin selama ini masyarakat menghadapi persoalan di kantor (pengadilan) dalam pelayanan kami, itu bisa disampaikan ke Komisi Yudisial,” katanya.
 
Dia menambahkan informasi masyarakat yang disampaikan, maka Penghubung KY Papua akan melanjutkan hal itu kepada ketua pengadilan untuk diklarifikasi.
 
“Kalau ada informasi seperti itu maka saya bisa memperbaiki kinerja anak buah saya dalam pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
 
Derman menilai ini adalah hal yang positif untuk mendukung kinerja pengadilan semakin lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
 
“Kami berharap komunikasi KY dengan pengadilan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja hakim dalam sebuah proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
 
Penghubung Komisi Yudisial Papua sejak tahun 2021 telah berkantor di Papua dan bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam perilaku hakim tetapi juga menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Jayapura: Penghubung KY di Papua tingkatkan mutu hakim

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024