Biak (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas IIB Kabupaten Biak Numfor, Papua, melakukan sosialisasi layanan pendaftaran berkas perkara dengan sistem online e-Court dan Prodeo atau pelayanan cuma-cuma berperkara di Pengadilan.
"Layanan elektronik pendaftaran berkas perkara merupakan integrasi berkas pidana antar penegak hukum secara elektronik," ujar Ketua Pengadilan Negeri Biak Endratno Rajamai di Biak, Kamis.
Ia mengatakan, dengan penerapan e-Court maka proses pendaftaran dapat lebih cepat karena aparat penegak hukum tidak perlu menunggu, tetapi cukup mengisi permohonan lewat aplikasi sistem online.
Ia mengatakan, e-Court sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online.
Layanan e-Court ini, lanjut dia, dapat memberikan taksiran panjar biaya secara elektronik, pembayaran panjar biaya secara online.
"Dan e-Court juga untuk pemanggilan secara online dan persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)," ujarnya.
Sedangkan Prodeo, menurut Rajamai, pelayanan ini diberikan cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu karena biayanya disediakan negara lewat Pengadilan setempat.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan layanan online pendaftaran perkara e-Court dan Prodeo," harapnya.
Staf Ahli Bupati Biak Francisco Olla mengatakan jajaran Pemkab Biak Numfor memberikan apresiasi atas kemudahan pendaftaran perkara secara online.
Sedangkan untuk layanan Prodeo bagi warga secara cuma-cuma, lanjut Olla, hal ini perlu lebih masif digencarkan sehingga dapat dinikmati masyarakat kurang mampu karena dibiayai negara.
"Dengan kemajuan teknologi informasi pemerintah melalui Pengadilan Negeri Kelas IIB Biak memberikan kemudahan pendaftaran perkara," kata Olla.
Kegiatan sosialisasi e-Court dan Prodeo ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antar aparat penegak hukum di antaranya Kejaksaan Negeri Biak,Polres Biak dan Polres Kabupaten Supiori.