Biak (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Papua mengajak 50 siswa SMA di Kabupaten Biak Numfor untuk ikut menjaga melindungi dan melestarikan cagar budaya daerah sebagai kekayaan alam wisata di Tanah Papua.

"Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya sebagai aturan pelaksanaan UU Cagar Budaya," kata Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Biak Numfor Lot Yensenem saat membuka sosialisasi cagar budaya di Biak, Jumat.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) itu, kata dia, daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa cagar budaya, yang berada di dalam dan di luar negeri, harus dilindungi. 

Lot menyebut, pelestarian cagar budaya sebagai implementasi aturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, banyak dijumpai di Biak, terutama sisa peninggalan sejarah Perang Dunia (PD) II. 

 Ia menjelaskan dalam PP tersebut juga ada yang namanya Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).

"Melalui sosialisasi ini para siswa SMA di Kabupaten Biak Numfor diharapkan lebih peduli dengan pelestarian budaya asli Papua tersebut," ucapnya.

Dengan ikut melestarikan dan melindungi cagar budaya daerah, kata dia, berarti generasi muda Biak Papua sangat mencintai budaya Nusantara.

"Saya harap peserta dari berbagai sekolah di Biak Numfor dapat melindungi kepentingan budaya Nusantara," ujarnya.

Sementara itu, Kasubid kepurbakalaan bidang  sejarah dan Kepurbakalaan Disbudpar Papua Dyah Anggrianie SE,MM mengaku jika Kabupaten/Kota di Provinsi Papua banyak menyimpan potensi cagar budaya daerah yang belum terdaftar.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, menurut Dyah, siswa SMA di Kabupaten Biak Numfor dapat mengetahui manfaat dari perlindungan cagar budaya daerah dimiliki Biak Numfor.

"Jika cagar budaya daerah sudah terdaftar dan ditetapkan tim ahli Disbudpar maka sangat berpotensi mendatangkan pendapatan asli daerah," harap Dyah.

Staf Ahli Disbudpar Papua Jimy Ernest Mehue mengatakan, Kabupaten/Kota di Papua perlu melindungi cagar budaya yang dimiliki daerah bersangkutan.

"Masih banyak potensi cagar budaya daerah dimiliki Biak Numfor perlu dilindungi sehingga tetap terpelihara dan terjaga," sebut Jimy.

Cagar budaya sendiri dapat berupa koleksi, hasil penemuan, atau hasil pencarian, yang dicatat dan diberi pelindungan hukum terhadapnya. Berkas pendaftaran dan dokumentasi terhadap cagar budaya disimpan sebagai arsip untuk kepentingan masa depan sebagai sumber informasi pengembangan kebudayaan nasional.

Kadis Pendidikan Biak Kamaruddin saat menutup kegiatan memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi cagar budaya daerah dilakukan Disbudpar Papua. 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024