Biak (ANTARA) - Majelis Rakyat Papua (MRP) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua telah melindungi kepemilikan hak masyarakat dan kampung adat dengan membuat peraturan daerah (Perda).
"Perda masyarakat adat Biak sebagai bentuk proteksi terhadap hak-hak adat dan melindungi hak dasar masyarakat adat setempat," ujar anggota kelompok kerja adat MRP Ferdinando Mansnandifu di Biak, Kamis.
Kepemilikan tanah, hutan, sumber daya alam hingga seni budaya, menurut Ferdinando, harus dilindungi dalam Perda secara hukum, sehingga dapat terjaga keaslian hak masyarakat adat
Ia berharap dengan makin gencarnya serbuan kemajuan teknologi digital, hak dan perlindungan kepemilikan tanah adat tetap menjadi penting untuk masa depan anak cucu suku Biak.
"Perda pengakuan hak masyarakat adat dalam upaya memberikan perlindungan," katanya.
Perda ini, lanjut dia, sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat.
"Pada ketentuan Pasal 18B ayat (2) dimana negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam undang-undang," kata anggota MRP daerah pengangkatan Biak-Supiori itu.
Ia berharap pihak berkepentingan manapun harus menghormati pengakuan kepemilikan masyarakat hukum adat di Kabupaten Biak Numfor.
Kewenangan MRP untuk bertugas memberikan perlindungan kepada masyarakat adat, perempuan dan agama.
Berita Terkait
Pemkab: Perda kampung adat lindungi keaslian hak budaya Biak
Selasa, 5 November 2024 20:06
Pokja Adat MRP tatap muka pemetaan hak ulayat tanah adat di Biak
Kamis, 31 Oktober 2024 11:26
Pemprov harap tanah ulayat di Papua bermanfaat bagi masyarakat adat
Selasa, 24 September 2024 13:08
Pembentukan kampung adat di Biak mengacu Perda
Senin, 4 Desember 2023 17:07
Pemkab Jayapura: Hak-hak masyarakat adat sudah dilindungi
Rabu, 25 Oktober 2023 11:30
Tokoh Adat: Pengakuan hak ulayat instrumen mencegah konflik Papua
Sabtu, 21 Oktober 2023 11:53
Penguasaan tanah ulayat perlu diatur Perda mendukung layanan publik
Senin, 21 November 2022 15:58
AMAN: Kepastian hukum atas wilayah adat merupakan hak mendasar
Selasa, 8 November 2022 20:22