Biak (ANTARA) - Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengingatkan para siswa di semua satuan pendidikan untuk dapat mencegah aksi vandalisme atau coret-coret dan merusak fasilitas umum di ruang publik setempat.
"Para orang tua, guru dan keluarga untuk mencegah vandalisme anak di antaranya membangun komunikasi dan kedekatan antar anggota keluarga," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin di Biak, Sabtu.
Kamaruddin mengatakan
aksi vandalisme di kalangan anak harus diarahkan dan bisa dicegah dengan mengembangkan kegiatan positif bagi anak.
"Serta memberikan sanksi tegas bagi mereka yang ketahuan melakukan aksi vandalisme di pusat layanan publik maupun lokasi objek wisata di Biak Numfor," kata Kadisdikbud.
Kamaruddin mengatakan, dampak dari aksi vandalisme anak di antaranya dapat mengganggu fungsi fasilitas umum seperti rambu lalu lintas rusak sehingga bisa membahayakan pengguna jalan raya.
Mengapa aksi vandalisme anak perlu dicegah, menurut Kadisdikbud Kamaruddin, jika hal ini terjadi dan dilakukan anak bisa merugikan kepentingan masyarakat.
"Terlebih jika tindakan vandalisme sengaja merusak dan menghancurkan baik hasil karya seni, benda maupun keindahan alam disertai ujaran kebencian," katanya.
Bahkan dalam pandangan ilmu psikologi, menurut Kamaruddin, aksi vandalisme seseorang anak dapat dikategorikan dalam gangguan perilaku atau conduct disorder.
"Berbagai fasilitas ruang publik yang disiapkan pemerintah daerah seperti taman kota ruang terbuka hijau, objek wisata, rambu lalu lintas,halte bus, stadion olahraga dan halaman perkantoran pemerintah untuk melayani kepentingan kebutuhan masyarakat.
"Sehingga fasilitas umum harus bebas dari perbuatan vandalisme anak manapun," ujarnya.
"Para orang tua, guru dan keluarga untuk mencegah vandalisme anak di antaranya membangun komunikasi dan kedekatan antar anggota keluarga," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin di Biak, Sabtu.
Kamaruddin mengatakan
aksi vandalisme di kalangan anak harus diarahkan dan bisa dicegah dengan mengembangkan kegiatan positif bagi anak.
"Serta memberikan sanksi tegas bagi mereka yang ketahuan melakukan aksi vandalisme di pusat layanan publik maupun lokasi objek wisata di Biak Numfor," kata Kadisdikbud.
Kamaruddin mengatakan, dampak dari aksi vandalisme anak di antaranya dapat mengganggu fungsi fasilitas umum seperti rambu lalu lintas rusak sehingga bisa membahayakan pengguna jalan raya.
Mengapa aksi vandalisme anak perlu dicegah, menurut Kadisdikbud Kamaruddin, jika hal ini terjadi dan dilakukan anak bisa merugikan kepentingan masyarakat.
"Terlebih jika tindakan vandalisme sengaja merusak dan menghancurkan baik hasil karya seni, benda maupun keindahan alam disertai ujaran kebencian," katanya.
Bahkan dalam pandangan ilmu psikologi, menurut Kamaruddin, aksi vandalisme seseorang anak dapat dikategorikan dalam gangguan perilaku atau conduct disorder.
"Berbagai fasilitas ruang publik yang disiapkan pemerintah daerah seperti taman kota ruang terbuka hijau, objek wisata, rambu lalu lintas,halte bus, stadion olahraga dan halaman perkantoran pemerintah untuk melayani kepentingan kebutuhan masyarakat.
"Sehingga fasilitas umum harus bebas dari perbuatan vandalisme anak manapun," ujarnya.