Sentani (ANTARA) -
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jayapura, Provinsi Papua menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk terlibat secara langsung dalam ‘memerangi’ bahaya narkoba yang semakin merajalela di daerah setempat.
 
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Jayapura Arianto di Sentani, Rabu mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
 
“Dasar inilah maka kita berupa mencegah dan memberantas peradaban narkoba di wilayah ini dengan melibatkan dinas terkait,” katanya
 
Menurutnya, ada istilah dalam regulasi tersebut ‘B1’ dari Januari-Juni, apa yang sudah dilakukan oleh OPD pada pemerintah daerah setempat.
 
“Jadi aturan ini, tugas pemberantasan dan pencegahan narkotika tidak hanya dilakukan BNN atau kepolisian tetapi dinas pada pemerintah daerah pun harus ikut ambil bagian,” ujarnya.
 
Arianto menjelaskan program B1-B12 sesuai bulan setiap tahun akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI BNN Pusat, sejauh mana peran pemerintah daerah dalam hal ini OPD dalam ikut penanganan zat adiktif tersebut.
 
“Kita akan program yang dilakukan beberapa kali dalam setahun untuk memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada dinas terkait untuk bersama-sama ikut menangani masalah sosial dari sisi narkoba di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
 
Dia menambahkan BNN memiliki program Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkotika (KOTAN), merupakan suatu kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di daerah berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
 
“Kami terus berupaya untuk melakukan segala upaya sehingga kabupaten ini jangan dianggap tidak tanggap terhadap bahaya narkotika tetapi sebaliknya,” ujarnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024