Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK,) menuntut terdakwa suap dan gratifikasi Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10,5 tahun penjara 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta,Rabu 

Terdakwa Lukas Enembe dituntut pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan dan tuntutan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp47.833.485.350,00.

“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun serta pencabutan hak dipilih jabatan publik selama 5 tahun," katanya.

Jaksa menyebut, hal-hal memberatkan tak dukung pemberantasan korupsi, berbelit-belit berikan keterangan dan tak sopan di persidangan.

“Hal-hal meringankan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga,”ujar Wawan.

Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu, kedua, didakwa terima gratifikasi Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan pada 12 April 2013.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024