Sentani (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, menjadikan Pantai Seribu Cemara yang berada di Distrik Demta menjadi objek wisata religius daerah setempat.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayapura Benyamin Yarisetouw di Sentani, Sabtu mengatakan Pantai Seribu Cemara di Distrik Demta setiap tahun Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat biasa melihat hilal untuk menetapkan satu Ramadan.

“Masyarakat bisa melihat bulan itu besar sekali, seperti yang biasa kita lihat di foto atau televisi, dan Kemenag mau menetapkan satu Ramadan dengan melihat hilal (bulan sabit muda) di sini (Pantai Seribu Cemara Demta),” katanya.

Menurut Benyamin, dengan potensi wisata yang besar di Distrik Demta maka pihaknya berencana mengelola lokasi tersebut, tentu dengan dukungan penuh masyarakat sehingga tempat tersebut bisa dijadikan destinasi wisata religius.

“Dari beberapa kabupaten/kota di Papua hanya di pantai itu yang digunakan sebagai salah satu titik di Indonesia melihat bulan baru, dan bagi kami ini sungguh luar biasa karena tidak lokasi seperti ini tidak dimiliki daerah lain,” ujarnya.

Benyamin menjelaskan di Distrik Demta terkenal juga dengan potensi wisata bahari, keindahan pantai dan lautnya yang bagus dapat membuat siapa saja yang datang ke tempat ini terpesona dengan pemandangan alam tersebut.

“Kami berharap apa yang telah kami rencanakan ini bisa terwujud di tahun depan dengan dukungan semua pihak terutama masyarakat harus dijadikan objek utama dalam setiap program pembangunan,” katanya.

Dia menambahkan di pantai tersebut masyarakat bisa melihat matahari terbenam hingga titik terkecil sejauh mata memandang sehingga membuat lokasi itu menjadi istimewa.

Homestay atau penginapan sudah tersedia di pantai wisata seribu cemara dan masyarakat bisa datang berkunjung, dan lokasinya berada di Kampung Kamdera (Tarfia), Distrik Demta, Kabupaten Jayapura, Papua dengan menempuh perjalanan dari Kota Sentani kurang lebih tiga jam.

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024