Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengalokasikan anggaran otonomi khusus dana tambahan infrastruktur (DTI) tahun 2023 sebesar Rp7,1 miliar.

"DTI yang dianggarkan Pemkab Biak Numfor
sesuai dengan amanah UU No2 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang dijabarkan Peraturan Pemerintah No 106 dan 107," kata Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra di Biak, Rabu.

Diakuinya, pembagian alokasi dana Otsus Papua juga berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2023 tentang pengelolaan dan penerimaan dana Otsus Papua terdiri atas tiga bidang tugas pembangunan.

Ia menyebut, tahun 2023 penerimaan dana Otsus Papua untuk Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp150 miliar.

Dari alokasi dana Otsus Papua Kabupaten Biak Numfor, menurut Wabup Calvin, secara rinci pembagiannya spesifik grant sebesar Rp 79,6 miliar, block grant sebesar Rp 63,6 miliar dan DTI Rp7,1 miliar.

Untuk tiga bidang tugas pembangunan yang dibiayai dana Otsus Papua, lanjut Wabup Calvin, terdiri bidang pendidikan 30 persen, kesehatan 20 persen, ekonomi kerakyatan 46 persen.

"Dan dana tambahan infrastruktur Otsus Papua 4,7 persen," kata Wabup Calvin Mansnembra.

Ia menyebut, pemanfaatan dana Otsus dan DTI tahun 2023 langsung dikelola 23 organisasi perangkat daerah.

"Serta dilampirkan dalam Raperda dan Raperbup perubahan APBD 2023," sebut Wabup Calvin Mansnembra.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Numfor Gunadi menyebut, serapan dana Otsus Papua hingga September telah mencapai 75 persen.

"Pemanfaatan dana Otsus Papua prioritas untuk orang asli Papua," sebutnya.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024