Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Jayapura, Papua  memusnahkan 604 butir amunisi yang merupakan barang bukti dari tiga kasus yang sudah memiliki putusan tetap.

Dari 604 butir amunisi terdapat 55 butir yang rusak sehingga sisanya 547 butir dimusnahkan dengan cara menembakkan ke sasaran yang ada di lapangan tembak Perbakin di Abepura, Jayapura, Sabtu.

Kejari Jayapura Lukas Aleksander Sinuraya  mengakui, pemusnahan barang bukti berupa 547 butir amunisi berbagai kaliber itu sudah dilakukan Jumat (13/10).

Ratusan amunisi yang dimusnahkan itu berasal dari tiga kasus yang sebelumnya sudah diputus di pengadilan.

Amunisi yang dimusnahkan itu terdiri dari kaliber 5,56mm sebanyak 313 butir (265 baik, 46 rusak), kaliber 9mm sebanyak 244 butir, PIN 64 sebanyak empat butir dan satu diantaranya rusak dan PIN 38 tercatat 35 butir (27 butir baik, delapan butir rusak).

Kemudian PIN 7,62 (V2 Sabhara) sebanyak empat butir, PIN 7,62 (Mouser) sebanyak 13 butir, FN 50 sebanyak tiga butir, PSD 84 sebanyak tujuh butir dan jenis WCC 62 sebanyak satu butir.

Barang bukti itu terkait kasus dengan tersangka Yamap Lois Sol, Subroto dan Rofinus Kogoya alias Lawiyanak, kata Alek.

Diakui, pemusnahan barang bukti berupa 547 amunisi aktif itu dilakukan karena sudah berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan ratusan butir amunisi itu dilakukan dengan menggunakan berbagai jenis senjata api disaksikan perwakilan TNI-Polri, " jelas Kejari Jayapura Aleksander.
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024