Sentani (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat ke lima orang asli Papua (OAP) di Kampung Kuipons, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Papua guna kepentingan usaha di masa depan.
Lima OAP yang menerima sertifikat yakni Andarias Daka (1.713 meter persegi), Yason Daka (1.684 meter persegi), Oktovianus Daka (1.867 meter persegi), Simon Petrus Daka (1.537 meter persegi) dan Agustinus Daka (3.271 meter persegi).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Sentani, Selasa mengatakan dengan pemberian sertifikat tersebut maka negara mengakui hak masyarakat adat untuk melaksanakan pengelolaan tanah.
“Baik itu digunakan oleh masyarakat adat itu sendiri maupun ketika ada peluang-peluang untuk dikerjasamakan dengan pihak lain (investor) itu juga negara melindungi,” katanya.
Menurut Menteri Hadi, realisasi untuk terbitnya sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah masyarakat hukum adat ini melalui proses yang panjang.
“Kami harus memberikan kepastian serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga jelas dan tidak ada pertanyaan yang aneh-aneh kepada pemerintah,” ujarnya.
Menteri Hadi menegaskan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah tidak akan dijual atau dipakai seenaknya, tetapi akan dikembalikan sepenuhnya ke masyarakat.
“Tidak bisa dijual karena tanah itu bersifat komunal, tidak akan hilang sehingga akan menjadi milik masyarakat sepenuhnya,” katanya.
Ia menambahkan tanah itu meski sudah ada sertifikat tetapi milik adat tidak akan dikenakan pajak.
“Pemerintah sangat mendukung untuk terealisasi sertifikat tanah adat,” ujarnya.
Sementara itu salah satu penerima sertifikat gratis dari Kementerian ATR/BPN Andarias Daka mengucapkan terima kasih atas perhatian serius pemerintah.
“Sangat senang dan bahagia karena dengan sertifikat ini kami bisa meminjam uang di bank untuk modal usaha atau pun bekerja sama dengan investor luar yang mau menanam modalnya di sini,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian ATR/BPN serahkan lima sertifikat usaha bagi lima OAP
Lima OAP yang menerima sertifikat yakni Andarias Daka (1.713 meter persegi), Yason Daka (1.684 meter persegi), Oktovianus Daka (1.867 meter persegi), Simon Petrus Daka (1.537 meter persegi) dan Agustinus Daka (3.271 meter persegi).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Sentani, Selasa mengatakan dengan pemberian sertifikat tersebut maka negara mengakui hak masyarakat adat untuk melaksanakan pengelolaan tanah.
“Baik itu digunakan oleh masyarakat adat itu sendiri maupun ketika ada peluang-peluang untuk dikerjasamakan dengan pihak lain (investor) itu juga negara melindungi,” katanya.
Menurut Menteri Hadi, realisasi untuk terbitnya sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah masyarakat hukum adat ini melalui proses yang panjang.
“Kami harus memberikan kepastian serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga jelas dan tidak ada pertanyaan yang aneh-aneh kepada pemerintah,” ujarnya.
Menteri Hadi menegaskan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah tidak akan dijual atau dipakai seenaknya, tetapi akan dikembalikan sepenuhnya ke masyarakat.
“Tidak bisa dijual karena tanah itu bersifat komunal, tidak akan hilang sehingga akan menjadi milik masyarakat sepenuhnya,” katanya.
Ia menambahkan tanah itu meski sudah ada sertifikat tetapi milik adat tidak akan dikenakan pajak.
“Pemerintah sangat mendukung untuk terealisasi sertifikat tanah adat,” ujarnya.
Sementara itu salah satu penerima sertifikat gratis dari Kementerian ATR/BPN Andarias Daka mengucapkan terima kasih atas perhatian serius pemerintah.
“Sangat senang dan bahagia karena dengan sertifikat ini kami bisa meminjam uang di bank untuk modal usaha atau pun bekerja sama dengan investor luar yang mau menanam modalnya di sini,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian ATR/BPN serahkan lima sertifikat usaha bagi lima OAP