Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura meluncurkan layanan dokumen kehilangan daring yang memudahkan masyarakat di daerah setempat.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam rilisnya di Sentani, Rabu mengatakan layanan itu akan masuk dalam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Layanan itu bisa menggunakan WhatsApp, Messenger sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus surat kehilangan dari rumah mereka tanpa harus datang ke kantor polisi,” katanya.

Menurut kapolres, langkah inovatif ini untuk lebih mendekatkan polisi dengan masyarakat dan mempermudah akses kepada layanan kepolisian.

“Layanan SPKT atau surat kehilangan daring ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Jayapura dalam mengurus dokumen kehilangan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, SIM, STNK, ATM, buku tabungan bank, dan berbagai surat lainnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan dengan hanya beberapa langkah sederhana, warga dapat melaporkan kehilangan dokumen mereka dan meminta surat kehilangan sebagai bukti yang sah.

"Kami mengerti betapa berharga nya waktu masyarakat dan kami ingin mempermudah proses mengurus surat kehilangan,” katanya.

Dia menambahkan untuk mendapatkan pelayanan surat kehilangan dari SPKT daring ini, masyarakat cukup mengirimkan pesan singkat ke nomor WhatsApp 0822-1019-9831 dan Mereka dapat mengisi formulir melalui pesan teks.

“Layanan SPKT daring ini adalah bagian dari upaya Polres Jayapura untuk meningkatkan pelayanan publik, mengurangi waktu tunggu, dan mengurangi kontak fisik yang tidak perlu,” ujarnya.

 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024