BKSDA Biak perketat pengawasan tumbuhan-satwa khas Papua dilindungi
Jumat, 3 November 2023 11:39 WIB
Anggrek Macan khas Papua, salah satu tumbuhan dilindungi tumbuh subur di pekarangan warga Biak. ANTARA/Muhsidin
Biak (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah III Biak memperketat pengawasan berbagai jenis tumbuhan dan satwa khas Papua yang dilindungi guna mencegah kepunahan.
"Untuk melakukan pengawasan satwa dan tumbuhan yang dilindungi pihak BKSDA Wilayah IIII Biak bersinergi dengan instansi terkait, yaitu Karantina Pertanian, Bea Cukai, dan kepolisian dan Avsec (Aviation Security) di area Bandara Frans Kaisiepo dan pelabuhan laut," ujar Kepala Seksi Wilayah III Biak BKSDA Papua Dahlan SP menanggapi ANTARA di Biak, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan pengawasan terhadap satwa dan tumbuhan endemik Papua.
Dia menyebut tentang satwa khas Papua dilindungi yang menjadi pengawasan, antara lain burung Nuri, Cenderawasih, Kakatua, dan berbagai jenis tumbuhan endemik khas daerah itu lainnya.
Siapa saja pembawa tumbuhan dan satwa yang dilindungi secara ilegal atau tanpa izin resmi dari aparat berwenang, kata dia, dapat dikenakan sanksi pidana penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan perayaan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diperingati setiap 5 November, kata dia, agar masyarakat meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa, dan satwa nasional.
"Mengingatkan betapa pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan di lingkungan kita," katanya.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, ancaman hukuman bagi pembawa satwa dan tumbuhan yang dilindungi, yaitu pidana maksimal lima tahun penjara dan denda bisa mencapai Rp100 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Satwa Dilindungi di Indonesia, terdapat 904 jenis hewan dan tumbuh-tumbuhan, termasuk burung Cenderawasih, Nuri dan anggrek khas Papua, Buaya Irian Crocodylus novaeguineae, Kantong Semar Papua Nepenthes papuana.
"Untuk melakukan pengawasan satwa dan tumbuhan yang dilindungi pihak BKSDA Wilayah IIII Biak bersinergi dengan instansi terkait, yaitu Karantina Pertanian, Bea Cukai, dan kepolisian dan Avsec (Aviation Security) di area Bandara Frans Kaisiepo dan pelabuhan laut," ujar Kepala Seksi Wilayah III Biak BKSDA Papua Dahlan SP menanggapi ANTARA di Biak, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan pengawasan terhadap satwa dan tumbuhan endemik Papua.
Dia menyebut tentang satwa khas Papua dilindungi yang menjadi pengawasan, antara lain burung Nuri, Cenderawasih, Kakatua, dan berbagai jenis tumbuhan endemik khas daerah itu lainnya.
Siapa saja pembawa tumbuhan dan satwa yang dilindungi secara ilegal atau tanpa izin resmi dari aparat berwenang, kata dia, dapat dikenakan sanksi pidana penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan perayaan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diperingati setiap 5 November, kata dia, agar masyarakat meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa, dan satwa nasional.
"Mengingatkan betapa pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan di lingkungan kita," katanya.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, ancaman hukuman bagi pembawa satwa dan tumbuhan yang dilindungi, yaitu pidana maksimal lima tahun penjara dan denda bisa mencapai Rp100 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Satwa Dilindungi di Indonesia, terdapat 904 jenis hewan dan tumbuh-tumbuhan, termasuk burung Cenderawasih, Nuri dan anggrek khas Papua, Buaya Irian Crocodylus novaeguineae, Kantong Semar Papua Nepenthes papuana.
Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PON Papua-Puspa jadi atlet pencak silat dunia yang bela Jakarta PON XX
19 September 2021 8:16 WIB, 2021
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Wali Kota Jayapura serahkan bantuan keagamaan Rp100 juta bagi TK di Kotaraja
20 April 2026 19:01 WIB