Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Papua, Jumat, menetapkan 594 orang bakal calon anggota legislatif yang masuk daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk Pemilihan Umum 2024.

Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama mengatakan sebelumnya sebanyak 630 orang dari belasan partai politik yang mendaftar sebagai bakal caleg, namun setelah dilakukan verifikasi ada beberapa bakal caleg yang tidak memenuhi syarat.

"Sehingga hari ini telah ditetapkan sebanyak 594 orang DCT anggota DPRD Kota Jayapura, masing-masing laki-laki berjumlah 391 orang dan perempuan 203 orang," katanya.

Menurut Injama, DCT anggota DPRD Kota Jayapura tersebut akan dimasukkan surat suara setelah itu dilanjutkan dengan pencetakan surat suara selama 75 hari yang dimulai pada 10 November 2023.

"Ketika surat suara sudah dimasukkan maka paling lambat Januari 2024 kami sudah menerima surat suara untuk dilipat dan disortir," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan setelah penetapan DCT Pemilu 2024 dan ada bakal caleg yang tidak memenuhi syarat maka lembaganya memberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan sengketa.

"Itu terhitung sejak berita acara diterima dan proses sengketa akan diterima Bawaslu selama tiga hari. Apabila memenuhi syarat maka kami akan melakukan mediasi bersama KPU terkait tidak memenuhi syarat calon yang ada di partai," katanya.

Menurut Frans, jika nanti dalam mediasi itu KPU, Bawaslu dan partai politik atau bakal caleg sama-sama bersepakat maka akan ada perbaikan pada DCT.

"Namun, jika tidak ada kesepakatan maka ada proses untuk pengambilan keputusan terhadap calon yang tidak memenuhi syarat, apakah KPU harus mengakomodasi atau KPU menyatakan tetap tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024