Jayapura (ANTARA) - Aparat polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, Papua Tengah, menangkap tiga pengedar uang palsu yaitu
FL (28), SA (28), dan MM (22).
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar dalam keterangannya di Nabire, Kamis mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan warga terkait beredarnya uang palsu pecahan Rp 50 ribu di kawasan SP. B, Distrik Wanggar.
Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan sejak Senin (30/10) hingga akhirnya ketiga orang itu ditangkap.
Ada enam orang saksi yang telah dimintai keterangannya termasuk termasuk tiga pemilik kios.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, uang kertas pecahan Rp 50 ribu itu nampak terlihat jelas palsu dari dari karakteristik teksturnya, "jelas AKP Bertu.
Ditambahkan, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini membeli barang dengan cara menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli sehingga sulit untuk dideteksi.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Ketiga tersangka itu dikenakan pasal berlapis, yaitu UU No. 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245.
Untuk menghindari beredarnya uang palsu masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati saat bertransaksi.
" Jika menemukan uang palsu diharapkan segera menghubungi kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindak lanjuti,” harap Bertu..
FL (28), SA (28), dan MM (22).
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar dalam keterangannya di Nabire, Kamis mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan warga terkait beredarnya uang palsu pecahan Rp 50 ribu di kawasan SP. B, Distrik Wanggar.
Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan sejak Senin (30/10) hingga akhirnya ketiga orang itu ditangkap.
Ada enam orang saksi yang telah dimintai keterangannya termasuk termasuk tiga pemilik kios.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, uang kertas pecahan Rp 50 ribu itu nampak terlihat jelas palsu dari dari karakteristik teksturnya, "jelas AKP Bertu.
Ditambahkan, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini membeli barang dengan cara menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli sehingga sulit untuk dideteksi.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Ketiga tersangka itu dikenakan pasal berlapis, yaitu UU No. 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245.
Untuk menghindari beredarnya uang palsu masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati saat bertransaksi.
" Jika menemukan uang palsu diharapkan segera menghubungi kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindak lanjuti,” harap Bertu..