Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Jayapura melakukan pemutihan atau pembebasan denda tunggakan pajak dan retribusi sejak 1 November hingga 31 Desember 2023.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Edi Susanto saat dihubungi ANTARA di Jayapura, Sabtu, mengimbau warga segera melunasi pajak dan retribusi.

“Pemutihan denda tunggakan pajak dan retribusi sedang berjalan sehingga warga yang punya tunggakan bisa segera membayar pokoknya saja,” katanya.

Menurut Edi, pembebasan denda tunggakan pajak dan retribusi 2023 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Jayapura.

“Dengan SK Bupati Jayapura maka pemutihan itu dapat kita tetapkan untuk membantu masyarakat melunasi kewajibannya sehingga pendapatan asli daerah (PAD) 2023 dapat dicapai,” ujarnya.

Dia menjelaskan pelayanan Kantor Bappeda akan terus buka hingga akhir Desember selama pelayanan bank masih berjalan.

“Kita tahu bersama kantor pada minggu ketiga dan keempat Desember 2023 pada umumnya tutup, tetapi khusus untuk Bappeda tetap buka,” katanya.

Dia menambahkan target PAD Kabupaten Jayapura 2023 kurang lebih sebesar Rp150 miliar dan diharapkan tercapai 100 persen.

“Untuk mencapai 100 persen PAD harus didukung semua pihak terutama wajib pajak dan retribusi di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Hingga akhir Oktober 2023 realisasi PAD di Kabupaten Jayapura mencapai kurang lebih Rp107 miliar atau 70 persen dari target yang ditetapkan.



 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024