Keerom (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Keerom, Papua menjadikan agenda utama dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yaitu pengentasan daerah tertinggal.

Wakil Bupati Keerom Wahfir Kosasih dalam rapat koordinasi percepatan pengentasan daerah tertinggal Provinsi Papua di Keerom, Senin mengatakan sebagai penjabaran tindak lanjut dalam rangka pengentasan daerah tertinggal tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal pada 2020-2024 dimana terdapat 62 kabupaten di Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal di periode tersebut.

Berdasarkan peraturan tersebut terdapat empat kabupaten di Provinsi Papua yang masih di kategorikan daerah tertinggal yakni Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Waropen dan Supiori.

Menurut Kosasih, dengan demikian untuk bisa memajukan empat kabupaten itu maka melalui kegiatan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi para pemangku kepentingan dalam mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan di tanah Papua secara terintegrasi dan berlandaskan keterpaduan intervensi antar level pemerintahan termasuk badan usaha.

"Salah satu implementasi kebijakan dari otonomi khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua adalah pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal di daerah itu," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya berharap ke depan semua pemangku kepentingan di Papua bisa berkolaborasi dan bekerja keras serta cerdas untuk bisa mewujudkan Papua bangkit dan mandiri.

"Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat menemukan akar permasalahan ketertinggalan dengan tepat dan menghasilkan rumusan strategi akselerasi yang tepat pula guna keluar dari zona ketertinggalan menuju daerah yang maju dan sejahtera," katanya lagi.

Dia menambahkan Pemerintah Provinsi Papua juga telah meminta agar Pemkab Keerom segera menyusun Strategi Daerah (STRADA) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai arah dan acuan penetapan program dan kegiatan strategis percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Rapat koordinasi percepatan pengentasan daerah tertinggal Provinsi Papua digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI dalam rangka implementasi kebijakan Strategi Daerah, Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PPDT-RAD PPDT) Provinsi Papua pada 2023-2024.

Kemudian Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT-RAN PPDT) 2020-2024 dan pemantauan penggunaan dana insentif fiskal tahun anggaran 2023 pada empat kabupaten di Papua yang dikategorikan daerah tertinggal.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024