Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mempersiapkan rekrutmen sebanyak 4.356 anggota Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
"Masa pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai 11-20 Desember 2023," Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Biak Numfor Djoni Randokir di Biak, Sabtu.
Dia mengatakan seleksi administrasi berlangsung selama 10 hari dan akan diumumkan pada 23 Desember 2023, dan masa tanggapan masyarakat terhadap calon anggota mulai berlangsung 23-25 Desember 2023.
"Sementara hasil seleksi rekrutmen anggota KPPS akan diumumkan 29-30 Desember 2023, dan peserta yang lolos seleksi anggota KPPS ditetapkan 24 Januari 2024 dan esok harinya dilantik," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 8 tahun 2022 disebutkan pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka, dan pembentukan anggota KPPS harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS.
Untuk syarat menjadi anggota KPPS sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, ada beberapa syarat, di antaranya surat pendaftaran, kedua foto kopi KTP elektronik, usia 17-55 tahun.
Sedangkan syarat lainnya, menurut Djoni, fotokopi ijazah SMA/SMK, surat pernyataan, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika, surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).
Djoni mengatakan anggota KPPS mempunyai masa kerja mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
KPU Biak menyediakan sebanyak 484 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemungutan suara pemilu yang berlangsung 14 Februari 2024.
Untuk daftar pemilih tetap Pemilu 2024 di Kabupaten Biak Numfor sebanyak 101.536 pemilih terbagi atas pemilih laki-laki sebanyak 50.223 orang dan pemilih perempuan 51.313 orang.
Hingga H+5 jadwal kampanye sejumlah parpol di Biak sudah memasang alat peraga kampanye Pemilu 2024 pada tempat yang disepakati bersama KPU dan Bawaslu setempat.
"Masa pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai 11-20 Desember 2023," Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Biak Numfor Djoni Randokir di Biak, Sabtu.
Dia mengatakan seleksi administrasi berlangsung selama 10 hari dan akan diumumkan pada 23 Desember 2023, dan masa tanggapan masyarakat terhadap calon anggota mulai berlangsung 23-25 Desember 2023.
"Sementara hasil seleksi rekrutmen anggota KPPS akan diumumkan 29-30 Desember 2023, dan peserta yang lolos seleksi anggota KPPS ditetapkan 24 Januari 2024 dan esok harinya dilantik," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 8 tahun 2022 disebutkan pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka, dan pembentukan anggota KPPS harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS.
Untuk syarat menjadi anggota KPPS sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, ada beberapa syarat, di antaranya surat pendaftaran, kedua foto kopi KTP elektronik, usia 17-55 tahun.
Sedangkan syarat lainnya, menurut Djoni, fotokopi ijazah SMA/SMK, surat pernyataan, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika, surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).
Djoni mengatakan anggota KPPS mempunyai masa kerja mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
KPU Biak menyediakan sebanyak 484 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemungutan suara pemilu yang berlangsung 14 Februari 2024.
Untuk daftar pemilih tetap Pemilu 2024 di Kabupaten Biak Numfor sebanyak 101.536 pemilih terbagi atas pemilih laki-laki sebanyak 50.223 orang dan pemilih perempuan 51.313 orang.
Hingga H+5 jadwal kampanye sejumlah parpol di Biak sudah memasang alat peraga kampanye Pemilu 2024 pada tempat yang disepakati bersama KPU dan Bawaslu setempat.