Biak (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk melakukan upaya persuasif penagihan kewajiban bayar pajak dan retribusi daerah setempat.
"Pendampingan Kejari membantu Bapenda memberikan upaya persuasif bagi pelaku usaha yang menunggak pajak dan retribusi," ujar Kepala Bapenda Biak Numfor George Krey di Biak, Rabu.
Ia mengharapkan dukungan dari Kejari sebagai pendamping petugas Bapenda melakukan penagihan bisa memberikan hasil terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Krey menyebutkan pada tahun sebelumnya upaya penagihan penunggak pajak dan retribusi sejak keterlibatan Kejari telah memberikan hasil signifikan penambahan PAD.
"Ada hasil seratusan juta lebih tagihan tunggakan pajak dan retribusi daerah yang terbayar," sebut Krey.
Dia mengakui untuk Tahun Anggaran 2025 target penerimaan PAD mencapai Rp49 miliar sehingga dibutuhkan pendampingan Kejari Biak untuk memenuhi target PAD.
Krey berharap adanya kesadaran dari wajib pajak dan retribusi untuk melunasi kewajiban kepada pemerintah daerah.
Upaya persuasif untuk tindakan dilakukan kepada pendekatan penunggak pajak dan retribusi, lanjut dia, lebih diutamakan ditempuh Bapenda.
"Ya karena kami butuh kesadaran dan partisipasi aktif pelaku usaha untuk melunasi kewajiban bayar pajak dan retribusi," harapnya.