Jayapura (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua mengaktifkan kembali jejaring pengawasan pelayanan publik di Kota Jayapura yang sempat tidak aktif pasca pandemi COVID-19.

"Pada periode 2020-2021 jejaring pengawasan layanan publik Kota Jayapura sempat tidak aktif karena pandemi COVID-19, sehingga kali ini kembali kami aktifkan pelayanan publik sahabat ombudsman," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Yohanes Rusmanta di Jayapura, Senin.

Menurut Rusmanta, dengan diaktifkannya kembali jejaring pengawasan pelayanan publik sahabat ombudsman diharapkan sinergi dan kerja sama tetap terjaga sehingga partisipasi masyarakat terkait layanan publik dapat ditingkatkan.

"Baik itu melalui komunitas maupun media massa yang menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mengetahui hal-hal penting terkait pelayanan publik oleh pemerintah daerah begitu juga sebaliknya," ujarnya.

Dia menjelaskan ada dua jejaring pengawasan pelayanan publik yakni lembaga pengawasan pada tingkat pemerintahan kemudian dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang di dalamnya termasuk organisasi kemahasiswaan maupun para praktisi pada bidang bantuan hukum.

Dia menambahkan dalam kegiatan penguatan pengawasan pelayanan publik tersebut pihaknya juga juga meminta masukan dari komunitas dan kelembagaan agar menjadi bahan untuk penyusunan rencana kerja Ombudsman RI Perwakilan Papua pada 2024.

"Kami juga berharap media massa dapat memberikan masukan sehingga ke depan komunikasi antara ombudsman dengan masyarakat di Papua jauh lebih efektif," tuturnya.

Dia mengatakan sebelumnya pihaknya telah meningkatkan sinergi pengembangan jaringan pengawas pelayanan publik pada empat provinsi yakni Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

"Ini merupakan bukti dan kepedulian kami terhadap peningkatan pelayanan publik di Papua sehingga dapat berjalan lebih baik," ujarnya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024