Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengharapkan bimbingan teknis hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia advokat di Kota Jayapura.
Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Elsye P Rumbekwan di Jayapura, Selasa, mengatakan melalui penyelenggaraan kegiatan tersebut juga diharapkan agar peserta selain memahami bagaimana hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi juga memperoleh gambaran dalam penyelesaian PHPU.
"Sehingga dapat beracara di MK dengan baik dalam menghadapi sengketa pemilihan umum (Pemilu)," katanya.
Menurut Rumbekwan, kehadiran MK merupakan salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada era reformasi (Reformasi konstitusional) dalam bentuk perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
"Di mana salah satu amanat konstitusi memberikan kewenangan konstitusional kepada MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilu baik presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan pemilu merupakan amanat konstitusi, sarana demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun dengan berlandaskan pada asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Untuk itu diperlukan pemahaman teknis terkait tata cara hukum acara penyelesaian sengketa pemilu di MK dengan baik guna mewujudkan kesadaran bagi semua pihak," katanya lagi.
Sekadar untuk diketahui kegiatan bimbingan teknis hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diselenggarakan oleh
Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dengan Dewan Pimpinan Cabang PERADI SAI Kota Jayapura.
Kegiatan yang berlangsung pada 11-12 Desember 2023 di Kota Jayapura itu diikuti oleh sebanyak 68 peserta dari advokat, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan kader partai politik.
Selain itu juga kegiatan itu merupakan bagian dari sosialisasi hukum acara perselisihan hasil pemilu 2024 baik kepada para advokat Peradi Suara Advokat Indonesia maupun pihak terkait
Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Elsye P Rumbekwan di Jayapura, Selasa, mengatakan melalui penyelenggaraan kegiatan tersebut juga diharapkan agar peserta selain memahami bagaimana hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi juga memperoleh gambaran dalam penyelesaian PHPU.
"Sehingga dapat beracara di MK dengan baik dalam menghadapi sengketa pemilihan umum (Pemilu)," katanya.
Menurut Rumbekwan, kehadiran MK merupakan salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada era reformasi (Reformasi konstitusional) dalam bentuk perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
"Di mana salah satu amanat konstitusi memberikan kewenangan konstitusional kepada MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilu baik presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan pemilu merupakan amanat konstitusi, sarana demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun dengan berlandaskan pada asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Untuk itu diperlukan pemahaman teknis terkait tata cara hukum acara penyelesaian sengketa pemilu di MK dengan baik guna mewujudkan kesadaran bagi semua pihak," katanya lagi.
Sekadar untuk diketahui kegiatan bimbingan teknis hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diselenggarakan oleh
Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dengan Dewan Pimpinan Cabang PERADI SAI Kota Jayapura.
Kegiatan yang berlangsung pada 11-12 Desember 2023 di Kota Jayapura itu diikuti oleh sebanyak 68 peserta dari advokat, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan kader partai politik.
Selain itu juga kegiatan itu merupakan bagian dari sosialisasi hukum acara perselisihan hasil pemilu 2024 baik kepada para advokat Peradi Suara Advokat Indonesia maupun pihak terkait