Biak (ANTARA) - Satuan Tugas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor, Papua bersama Dinas Perindustrian Perdagangan menggencarkan pengawasan peredaran barang kedaluwarsa yang dijual di pasar menjelang Natal dan Tahun Baru 2026.
"Hari Rabu (10/12) Satgas Pangan Polres Biak harus mempersiapkan kesiapsiagaan kita terhadap kebutuhan bahan pokok," kata Ketua Satgas Pangan Polres Biak Numfor, Papua Ipda Daniel Rumpaidus MH di Biak, Rabu.
Diakuinya, bagaimana kenyamanan masyarakat yang merayakan Natal dan tahun Baru dapat terjaga dengan baik sehingga persediaan stok barang pokok tetap tersedia dengan aman.
"Ini merupakan bagian pengawasan Pemkab Biak Numfor dan Polri agar bisa menjamin ketersediaan bahan pokok untuk kelancaran Natal dan tahun Baru 2026," sebutnya.
Ia mengingatkan masyarakat selalu mengecek batas waktu edar barang yang dijual tersedia kemasan supaya mencegah peredaran barang kedaluwarsa.
Ipda Daniel menegaskan, untuk penindakan terhadap pelanggaran barang kedaluwarsa yang dijual pihaknya mengedepankan fakta pelanggaran hukum.
Ditegaskannya jika masih ditemukan praktik jual barang kedaluwarsa di pasaran maka Satgas Pangan bersama pihak terkait melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Satgas pangan meminta pedagang atau distributor pemasok bahan pokok tidak boleh menjual barang yang kadaluarsa karena merugikan konsumen atau warga.
Sementara itu, Kepala Disperindag Biak Numfor Yubelius Usior menegaskan, pengawasan peredaran penjualan produk barang kedaluwarsa harus rutin dilakukan pemerintah daerah.
"Disperindag bersama tim Satgas Pangan Polres intens melakukan pengawasan penjualan barang," ujarnya.
Hingga,Rabu (10/12) pukul 13.00 WIT penjualan beragam barang pokok mulai menunjukkan peningkatan jelang hari Raya Natal dan Tahun Baru 1 Januari 2026.
Sebelumnya, Polres Biak Numfor bekerja sama dengan Perum Bulog Subdivre Biak telah menyalurkan beras SPHP untuk masyarakat sebanyak 150 ton.

