Biak (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua Adrianus Mambobo meminta jajaran pemkab setempat memperhatikan pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus sesuai peraturan yang berlaku.

"Untuk mencegah penyimpangan pengangkatan tenaga honorer harus menyesuaikan dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Adrianus Mambobo saat menerima ratusan tenaga honorer di halaman gedung DPRD Biak Numfor, Senin.

Ia mengatakan jika persyaratan tidak sesuai, seharusnya dicoret dan tidak diloloskan secara administrasi.

Hal lain yang perlu diperhatikan, katanya, adalah ketentuan tenaga honorer. Yang menjadi prioritas adalah pegawai honorer yang sudah bertugas mengabdi di atas lima tahun, 10 tahun dan 20 tahun.

Adrianus mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk senantiasa transparan dan jujur dalam melaksanakan kewajiban teknis penyeleksian berkas administrasi honorer.

Sementara itu, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap berjanji untuk mengecek kembali data tenaga honorer yang telah dimiliki Pemkab Biak Numfor.

"Aspirasi tenaga honorer yang sudah lolos akan divalidasi kembali Pemkab Biak Numfor," ujar bupati saat menerima aspirasi ratusan tenaga honorer di kantor bupati setempat.

Kedatangan sekitar 300 orang tenaga honorer yang melakukan aksi damai di gedung DPRD diterima Wakil Ketua 1, Adrianus Mambobo dan Wakil Ketua 2, Annetta Kbarek dan sejumlah pimpinan fraksi berlangsung dengan aman, lancar dan kondusif hingga selesai pukul 16.45 WIT.

Sekitar 40 personel Polres Biak melakukan pengamanan aksi damai tenaga honorer Biak Numfor di gedung DPRD dan Kantor Bupati Biak.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024