Biak (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) berharap program advokasi dan pendampingan penanganan kekerasan terhadap anak sampai ke pelosok kampung pada 2024 digencarkan, sehingga daerah itu nol kasus kekerasan anak.
"DP3AKB bersama mitra kerja yakni aktivis perempuan, lembaga gereja, lembaga adat, tokoh agama, pemuda dan pemerintah kampung, kejaksaan, dan kepolisian, berkomitmen mengurangi kasus kekerasan pada anak pada tahun 2024," ujar Kepala DP3AKB Johanna Nap di Biak, Selasa.
Diakui Johanna, bentuk kekerasan kepada anak terdiri empat yakni kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual, dan penelantaran anak.
Dari data tahun 2023, kata dia, kasus kekerasan anak di Biak yang berhasil ditangani DP3AKB sebanyak 37 kasus.
"Ya, kami harapkan dengan gencarnya edukasi dan pendampingan sosialisasi dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para orang tua untuk mencegah tindak pidana kekerasan terhadap anak," katanya.
Johanna mengatakan kekerasan terhadap anak tidak hanya meninggalkan bekas luka pada tubuh tetapi juga emosional anak, perilaku menyimpang, dan terjadi penurunan fungsi otak.
Sedangkan bahaya dampak dari kekerasan kepada anak, menurut dia, anak akan menjadi takut.
Dampak lain kekerasan kepada anak, lanjut Johanna, anak menjadi sulit membangun hubungan relasi dengan orang lain karena trauma atas kejadian dialaminya.
Johanna mengingatkan semua pihak jangan anggap remeh kasus tindak kejahatan dan kekerasan kepada anak jika terjadi di lingkungan setempat.
"Karena ketika anak korban kekerasan tak ditangani dengan serius dapat mempengaruhi hubungan emosional anak dengan lingkungan sekitarnya," kata Johanna.
"DP3AKB bersama mitra kerja yakni aktivis perempuan, lembaga gereja, lembaga adat, tokoh agama, pemuda dan pemerintah kampung, kejaksaan, dan kepolisian, berkomitmen mengurangi kasus kekerasan pada anak pada tahun 2024," ujar Kepala DP3AKB Johanna Nap di Biak, Selasa.
Diakui Johanna, bentuk kekerasan kepada anak terdiri empat yakni kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual, dan penelantaran anak.
Dari data tahun 2023, kata dia, kasus kekerasan anak di Biak yang berhasil ditangani DP3AKB sebanyak 37 kasus.
"Ya, kami harapkan dengan gencarnya edukasi dan pendampingan sosialisasi dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para orang tua untuk mencegah tindak pidana kekerasan terhadap anak," katanya.
Johanna mengatakan kekerasan terhadap anak tidak hanya meninggalkan bekas luka pada tubuh tetapi juga emosional anak, perilaku menyimpang, dan terjadi penurunan fungsi otak.
Sedangkan bahaya dampak dari kekerasan kepada anak, menurut dia, anak akan menjadi takut.
Dampak lain kekerasan kepada anak, lanjut Johanna, anak menjadi sulit membangun hubungan relasi dengan orang lain karena trauma atas kejadian dialaminya.
Johanna mengingatkan semua pihak jangan anggap remeh kasus tindak kejahatan dan kekerasan kepada anak jika terjadi di lingkungan setempat.
"Karena ketika anak korban kekerasan tak ditangani dengan serius dapat mempengaruhi hubungan emosional anak dengan lingkungan sekitarnya," kata Johanna.