Jayapura (ANTARA) - Kantor Karantina Pertanian Timika di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah menolak benih sayuran tanpa dokumen resmi dari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat.
Pejabat Karantina Tumbuhan Mimika Louissa Petronela Wacano melalui keterangan persnya kepada ANTARA di Jayapura Selasa mengatakan, mengawali tahun 2024 Karantina Pertanian Papua Tengah wilayah kerja Amamapare menolak enam box benih sayuran dari Kabupaten Purwakarta.
"Kami menolak benih sayuran setelah melewati masa penahanan sejak Desember 2023," katanya.
Menurut dia, pihaknya menerima informasi dari petugas karantina yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan bahwa ada media pembawa berupa buah dan sayuran di tempat penyimpanan barang milik sebuah perusahaan.
"Di tempat penyimpanan barang ditemukan dua box benih tomat, satu box benih bawang merah, satu box benih mentimun, satu box benih seledri, dan satu box benih bayam tanpa dokumen sertifikat Karantina," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan dan penolakan karena melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2019 pasal 35.
"Dalam UU 21 tahun 2029 pasal 35 menegaskan setiap orang yang memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area dalam wilayah NKRI wajib melampirkan sertifikat," katanya.
Kepala Kantor Karantina Pertanian Timika Ferdi menambahkan, bagi pejabat pada instansi ini agar menjalankan tindakan sesuai UU Nomor 21 tahun 2019 dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Langkah serta upaya yang dijalankan oleh Pejabat Karantina Pertanian Timika sebagai wujud patuh Karantina di wilayah Papua Tengah," katanya.
Pejabat Karantina Tumbuhan Mimika Louissa Petronela Wacano melalui keterangan persnya kepada ANTARA di Jayapura Selasa mengatakan, mengawali tahun 2024 Karantina Pertanian Papua Tengah wilayah kerja Amamapare menolak enam box benih sayuran dari Kabupaten Purwakarta.
"Kami menolak benih sayuran setelah melewati masa penahanan sejak Desember 2023," katanya.
Menurut dia, pihaknya menerima informasi dari petugas karantina yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan bahwa ada media pembawa berupa buah dan sayuran di tempat penyimpanan barang milik sebuah perusahaan.
"Di tempat penyimpanan barang ditemukan dua box benih tomat, satu box benih bawang merah, satu box benih mentimun, satu box benih seledri, dan satu box benih bayam tanpa dokumen sertifikat Karantina," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan dan penolakan karena melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2019 pasal 35.
"Dalam UU 21 tahun 2029 pasal 35 menegaskan setiap orang yang memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area dalam wilayah NKRI wajib melampirkan sertifikat," katanya.
Kepala Kantor Karantina Pertanian Timika Ferdi menambahkan, bagi pejabat pada instansi ini agar menjalankan tindakan sesuai UU Nomor 21 tahun 2019 dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Langkah serta upaya yang dijalankan oleh Pejabat Karantina Pertanian Timika sebagai wujud patuh Karantina di wilayah Papua Tengah," katanya.