Karantina Pertanian Timika tolak benih sayuran tanpa dokumen dari Purwakarta
Selasa, 2 Januari 2024 14:33 WIB
Petugas Kantor Karantina Pertanian Papua Tengah saat melakukan pemeriksaan terhadap media pembawa benih sayuran dari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. HO-Humas Karantina Pertanian Timika.
Jayapura (ANTARA) - Kantor Karantina Pertanian Timika di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah menolak benih sayuran tanpa dokumen resmi dari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat.
Pejabat Karantina Tumbuhan Mimika Louissa Petronela Wacano melalui keterangan persnya kepada ANTARA di Jayapura Selasa mengatakan, mengawali tahun 2024 Karantina Pertanian Papua Tengah wilayah kerja Amamapare menolak enam box benih sayuran dari Kabupaten Purwakarta.
"Kami menolak benih sayuran setelah melewati masa penahanan sejak Desember 2023," katanya.
Menurut dia, pihaknya menerima informasi dari petugas karantina yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan bahwa ada media pembawa berupa buah dan sayuran di tempat penyimpanan barang milik sebuah perusahaan.
"Di tempat penyimpanan barang ditemukan dua box benih tomat, satu box benih bawang merah, satu box benih mentimun, satu box benih seledri, dan satu box benih bayam tanpa dokumen sertifikat Karantina," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan dan penolakan karena melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2019 pasal 35.
"Dalam UU 21 tahun 2029 pasal 35 menegaskan setiap orang yang memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area dalam wilayah NKRI wajib melampirkan sertifikat," katanya.
Kepala Kantor Karantina Pertanian Timika Ferdi menambahkan, bagi pejabat pada instansi ini agar menjalankan tindakan sesuai UU Nomor 21 tahun 2019 dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Langkah serta upaya yang dijalankan oleh Pejabat Karantina Pertanian Timika sebagai wujud patuh Karantina di wilayah Papua Tengah," katanya.
Pejabat Karantina Tumbuhan Mimika Louissa Petronela Wacano melalui keterangan persnya kepada ANTARA di Jayapura Selasa mengatakan, mengawali tahun 2024 Karantina Pertanian Papua Tengah wilayah kerja Amamapare menolak enam box benih sayuran dari Kabupaten Purwakarta.
"Kami menolak benih sayuran setelah melewati masa penahanan sejak Desember 2023," katanya.
Menurut dia, pihaknya menerima informasi dari petugas karantina yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan bahwa ada media pembawa berupa buah dan sayuran di tempat penyimpanan barang milik sebuah perusahaan.
"Di tempat penyimpanan barang ditemukan dua box benih tomat, satu box benih bawang merah, satu box benih mentimun, satu box benih seledri, dan satu box benih bayam tanpa dokumen sertifikat Karantina," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan dan penolakan karena melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2019 pasal 35.
"Dalam UU 21 tahun 2029 pasal 35 menegaskan setiap orang yang memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area dalam wilayah NKRI wajib melampirkan sertifikat," katanya.
Kepala Kantor Karantina Pertanian Timika Ferdi menambahkan, bagi pejabat pada instansi ini agar menjalankan tindakan sesuai UU Nomor 21 tahun 2019 dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Langkah serta upaya yang dijalankan oleh Pejabat Karantina Pertanian Timika sebagai wujud patuh Karantina di wilayah Papua Tengah," katanya.
Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Papua sebut panen jagung jadi bukti potensi pertanian di daerah besar
01 May 2026 20:38 WIB
Pemprov Papua Pegunungan dukung pembukaan lahan pertanian 800 hektare di Jayawijaya
22 April 2026 11:40 WIB
Pemkab Jayawijaya distribusikan alat pertanian bagi kelompok tani di Distrik Bpir
03 April 2026 20:55 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Pemkot Jayapura pastikan pelayanan pendidikan dan bantuan sosial tepat sasaran
21 May 2026 14:57 WIB
KPU Papua Pegunungan beri bantuan sosial ke pengungsi di Wamena pascaperang suku
19 May 2026 13:56 WIB
Pemprov Papua Selatan ajak warga Merauke dukung program pembangunan berkelanjutan
18 May 2026 16:59 WIB