Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura mendamaikan dua kelompok yang bertikai di Distrik Demta, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Rabu (3/1).
Dua kelompok yang bertikai itu dari Kampung Yaugapsa dan Kampung Muris Besar, Distrik Demta, dan akibat keributan tersebut mengakibatkan kerugian harta benda dan luka-luka dari kedua belah pihak.
Kapolsek Demta Iptu Ishak David Okoka melalui rilis yang diterima di Sentani, Kamis mengatakan pihaknya memediasi dua kelompok tersebut terkait kasus pengeroyokan itu di Mapolsek Demta.
“Hampir memicu pertikaian antardua kampung yakni Yaugapsa dan Muris Besar, sehingga pihak kepolisian bergerak cepat memediasi kasus keributan yang terjadi pada Selasa (2/1) 2024 malam,” katanya.
Ishak mengatakan kasus penganiayaan terhadap korban AP (25) hingga mengalami luka dengan delapan jahitan di bagian kepala oleh pelaku berinisial WY bersama teman- temannya yang diketahui dalam pengaruh minuman keras itu sudah diselesaikan dengan baik.
Dia menjelaskan kasus keributan tersebut terjadi pada saat acara suling tambur (acara budaya), korban bersama temannya saat sedang menonton, melihat salah seorang temannya dipukuli sehingga korban berusaha melerai, namun tidak dapat dihindari sehingga korban dikeroyok oleh massa dari Kampung Muris Besar.
Dia menjelaskan akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami luka di bagian kepala hingga dirawat dengan tindakan medis delapan jahitan, Keributan tersebut juga hampir memicu pertikaian antarkampung karena balas dendam.
“Kami segera mediasi sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan pihak pelaku sepakat membayar uang berobat untuk korban sebesar Rp5 juta dan biaya perbaikan dua sepeda motor sebesar Rp2 juta,” katanya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada kepala suku, tokoh agama dan para ondoafi serta masyarakat kedua kampung yang dapat menahan diri sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik.
“Terima kasih buat bapa kepala suku, tokoh agama dan para ondoadi serta masyarakat kedua kampung yang turut membantu menyelesaikan permasalahan ini hingga berakhir dengan damai,” ujarnya.
Dua kelompok yang bertikai itu dari Kampung Yaugapsa dan Kampung Muris Besar, Distrik Demta, dan akibat keributan tersebut mengakibatkan kerugian harta benda dan luka-luka dari kedua belah pihak.
Kapolsek Demta Iptu Ishak David Okoka melalui rilis yang diterima di Sentani, Kamis mengatakan pihaknya memediasi dua kelompok tersebut terkait kasus pengeroyokan itu di Mapolsek Demta.
“Hampir memicu pertikaian antardua kampung yakni Yaugapsa dan Muris Besar, sehingga pihak kepolisian bergerak cepat memediasi kasus keributan yang terjadi pada Selasa (2/1) 2024 malam,” katanya.
Ishak mengatakan kasus penganiayaan terhadap korban AP (25) hingga mengalami luka dengan delapan jahitan di bagian kepala oleh pelaku berinisial WY bersama teman- temannya yang diketahui dalam pengaruh minuman keras itu sudah diselesaikan dengan baik.
Dia menjelaskan kasus keributan tersebut terjadi pada saat acara suling tambur (acara budaya), korban bersama temannya saat sedang menonton, melihat salah seorang temannya dipukuli sehingga korban berusaha melerai, namun tidak dapat dihindari sehingga korban dikeroyok oleh massa dari Kampung Muris Besar.
Dia menjelaskan akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami luka di bagian kepala hingga dirawat dengan tindakan medis delapan jahitan, Keributan tersebut juga hampir memicu pertikaian antarkampung karena balas dendam.
“Kami segera mediasi sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan pihak pelaku sepakat membayar uang berobat untuk korban sebesar Rp5 juta dan biaya perbaikan dua sepeda motor sebesar Rp2 juta,” katanya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada kepala suku, tokoh agama dan para ondoafi serta masyarakat kedua kampung yang dapat menahan diri sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik.
“Terima kasih buat bapa kepala suku, tokoh agama dan para ondoadi serta masyarakat kedua kampung yang turut membantu menyelesaikan permasalahan ini hingga berakhir dengan damai,” ujarnya.