Biak (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalokasikan dana Rp5 miliar untuk bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa siswi SD, SMP,SMA/SMK sederajat di Biak Numfor.
"Program Indonesia Pintar sudah direalisasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Biak Numfor Kamaruddin di Biak, Sabtu.
Ia menyebut beasiswa PIP bertujuan memfasilitasi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dan mengatasi mereka yang putus sekolah karena ketiadaan biaya.
Adapun salah satu kriteria penerima beasiswa PIP adalah siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), disamping berasal dari keluarga kurang mampu atau korban bencana alam, penyandang disabilitas, serta mereka yang tinggal di area konflik.
Bantuan PIP 2023 berdasarkan jenjang pendidikan untuk siswa SD/SDLB/Paket A sebesar Rp450 ribu/tahun. Sedangkan untuk SMP/Paket B sebesar Rp750 ribu/tahun, dan untuk siswa SMA/SMK/Paket C sebesar Rp1 juta/tahun, kemudian siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp500 ribu/tahun.
Kamaruddin mengatakan untuk data siswa penerima PIP harus sesuai Dapodik dan berbasis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Dengan ketatnya syarat administrasi penerima dana pendidikan PIP maka siswa penerima bantuan dipastikan valid sesuai Dapodik dan NIK," katanya.
Jumlah siswa penerima PIP, kata dia, tersebar 166 SD, 55 SMP, 19 SMA dan 12 SMK.
"Program Indonesia Pintar sudah direalisasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Biak Numfor Kamaruddin di Biak, Sabtu.
Ia menyebut beasiswa PIP bertujuan memfasilitasi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dan mengatasi mereka yang putus sekolah karena ketiadaan biaya.
Adapun salah satu kriteria penerima beasiswa PIP adalah siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), disamping berasal dari keluarga kurang mampu atau korban bencana alam, penyandang disabilitas, serta mereka yang tinggal di area konflik.
Bantuan PIP 2023 berdasarkan jenjang pendidikan untuk siswa SD/SDLB/Paket A sebesar Rp450 ribu/tahun. Sedangkan untuk SMP/Paket B sebesar Rp750 ribu/tahun, dan untuk siswa SMA/SMK/Paket C sebesar Rp1 juta/tahun, kemudian siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp500 ribu/tahun.
Kamaruddin mengatakan untuk data siswa penerima PIP harus sesuai Dapodik dan berbasis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Dengan ketatnya syarat administrasi penerima dana pendidikan PIP maka siswa penerima bantuan dipastikan valid sesuai Dapodik dan NIK," katanya.
Jumlah siswa penerima PIP, kata dia, tersebar 166 SD, 55 SMP, 19 SMA dan 12 SMK.