Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura mengembalikan 10 unit sepeda motor barang bukti hasil penjarahan kepada pemiliknya di Kampung Karya Bumi Besum, Namblong, Kabupaten Jayapura, Papua pada Senin (8/1).

Kabag Ops Polres Jayapura Kompol Septen P Sianturi dalam rilisnya di Sentani, Selasa mengatakan pengembalian barang bukti wajib masyarakat menunjukkan dokumen kendaraan tersebut.

“Penyerahan barang bukti hasil penjarahan ini merupakan wujud nyata progresif kinerja kepolisian dalam melayani masyarakat,” katanya.

Menurutnya, kepolisian akan hadir di tengah-tengah masyarakat guna memberikan perlindungan keamanan serta terus mengayomi.

"Kami berharap setelah kendaraan dikembalikan masyarakat Kampung Karya Bumi Besum dapat melaksanakan kembali aktivitas sehari - hari,” ujarnya.

Dia menjelaskan kendaraan-kendaraan tersebut berhasil didapat anggota Polres Jayapura berkat informasi yang diperoleh sehingga berhasil diamankan.

"Sepeda motor ini ditinggalkan begitu saja, ada yang didapat di rumah kepala kampung dan ada juga yang di dalam hutan, sehingga hari ini (Senin) setelah didatakan dan di cek, kita kembalikan kepada pemilik sebenarnya,” katanya.

Sementara itu Surina yang merupakan salah satu pemilik kendaraan yang diserahkan tersebut mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah membantu mencari sepeda motor miliknya yang hilang saat kejadian kericuhan yang terjadi pada Senin 1 Januari 2024 di Kampung Karya Bumi Besum.

"Dengan ini saya mewakili warga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menemukan dan menyerahkan sepeda motor kami yang hilang sehingga kami dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari kami,” ujarnya.
 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024