Jayapura (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJamsostek Provinsi Papua menyebutkan baru tiga daerah yang melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua Haryanjas Pasang Kamase, di Jayapura, Rabu, mengatakan ketiga daerah tersebut, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Mappi.

“Jadi di tiga daerah tersebut yang sudah melaksanakan inpres untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakatnya sendiri yang berkategori miskin,” katanya pula.
 
Haryanjas menyebutkan, di Kota Jayapura ada total sekitar 8.800 peserta, kemudian di Kabupaten Sarmi 3.700 peserta, dan Kabupaten Mappi sekitar 2.200 peserta.

“Sehingga ini akan menjadi prioritas kami di 2024, agar bagaimana pekerja mandiri ini mendapat bantuan dari pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem," katanya lagi.

Dia menjelaskan seperti di Kota Jayapura sudah 85 persen masyarakatnya telah mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari pemerintah mulai dari tingkat kelurahan, RT, RW, petugas posyandu, dan kepala kampung mendapatkan pelindungan.

“Kemudian juga sudah ada beberapa kepala kampung yang mendaftarkan warganya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui dana desa yang ada,” katanya pula.

Dia menambahkan sepanjang 2023, pihaknya telah membayarkan jumlah klaim dengan total Rp300 miliar untuk membantu dalam penanggulangan tersebut, sehingga manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat pekerja mandiri.

“Pekerja mandiri itu yang mendapatkan hasil upah dari usahanya sendiri misalnya pedagang, petani, nelayan, sopir angkot, dan sebagainya, namun ditanggung oleh pemerintah untuk jaminan hari tua dan kecelakaan kerja,” ujarnya lagi.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024