Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, meluncurkan penerapan satu Peraturan Daerah No 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku serentak pada Januari 2024.

"Dengan peluncuran satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka semua wajib warga Biak Numfor harus patuhi regulasi ini," harap Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra di Biak, Selasa.

Diakuinya, adanya Perda ini bertujuan untuk lebih mengoptimalkan semua jenis pajak dan retribusi daerah bagi penerimaan pendapatan asli daerah tahun 2024.

Wabup Calvin berpesan kepada jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pemungut pajak dan retribusi daerah dapat menyosialisasikan aturan Perda baru.

Dengan adanya pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2023, menurut Wabup Calvin, pelaku usaha atau masyarakat yang menjadi objek pungutan pajak dan retribusi daerah dapat melaksanakan keputusan Perda.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Biak George Krey mengatakan, produk satu Perda melaksanakan jenis pajak bumi bangunan.

Sedangkan untuk jenis pelayanan pajak daerah, lanjut dia, terdiri pembuatan nomor wajib pajak daerah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan,reklame, air bawah tanah, pajak parkir dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Ada delapan OPD Pemkab Biak Numfor sebagai pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," sebut Krey.

Peluncuran Satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditandai dengan penabuhan alat musik tifa sebagai tanda berlakunya Perda serentak per 1 Januari 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Biak luncurkan satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024