Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiapkan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Tiga Kampung guna meningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat setempat.
"Untuk tiga kampung yang sudah dimasukkan dalam Perda Pemekaran, yakni Kampung Warmfur perubahan nama Yafdas, Kampung Sordo dan Kampung Ponjuri," ujar Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Semuel Rumaikeuw di Biak, Rabu.
Ia berharap dengan dimekarkan tiga kampung dapat ditetapkan kodefikasi di Kementerian Dalam Negeri supaya mengikuti pemilihan kepala kampung serentak pada 10 Desember 2025.
Semuel mengatakan kodefikasi tiga kampung Warmfur, Sordo dan Ponjuri merupakan perubahan nama kampung Yafdas, Sorido dan Wodu.
"Setelah ditetapkan dengan Perda, maka tiga kampung mengajukan kelengkapan kodefikasi," katanya.
Ia berharap proses penetapan tiga kampung hingga pengajuan kodefikasi ke Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan lancar hingga selesai.
Semuel berharap dengan adanya dukungan dari semua elemen masyarakat di tiga kampung yang dimekarkan supaya terus meningkatkan kesejahteraan warganya.
"Ya untuk pengesahan Perda pemekaran tiga kampung sangat penting guna menghadapi Pilkades serentak," katanya.
Dia mengajak pemekaran kampung baru sangat strategis untuk mendekatkan dan memperpendek birokrasi pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Hingga Rabu (29/10) proses percepatan pemekaran tiga kampung berkaitan dengan persiapan pemilihan kepala kampung serentak secara langsung di 257 kampung.

