Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua terhitung sejak 1 Januari 2024 telah menaikkan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari sebelumnya tiga persen/bulan menjadi 10 persen.

"Pengaturan kenaikan PPJ akan dibuatkan dalam Peraturan Bupati Biak Herry Ario Naap sebagai kelanjutan pemberlakuan Perda No 5 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor George Krey di Biak, Selasa.

Diakui George, adanya kenaikan PPJ pada 2024 sesuai dengan UU No 2 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Serta Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 Tentang ketentuan-ketentuan umum pajak daerah.

Diakui George, ada tiga jenis pungutan rertribusi sesuai aturan yakni Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu.

George menyebut, jajaran Bapenda Biak akan gencarkan sosialisasi Perda No 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada wajib pajak di daerah.

Diperkirakan adanya kenaikan PPJ dapat meningkatkan penerimaan PAD pada 2024 ini.

"Pemkab Biak Numfor akan berkoordinasi dengan pihak manajemen PT PLN UP3 Biak terkait kebijakan kenaikan PPJ di lingkup pemda," sebutnya.

Salah seorang warga Biak Yosafat mengaku, adanya kenaikan PPJ perlu diikuti juga dengan perbaikan lampu penerang jalan yang rusak di sejumlah ruas jalan.

"Sebagai warga Biak Numfor tetap mendukung kenaikan PPJ pada 2024 di lingkup Pemkab Biak Numfor," sebutnya.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024