Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua memberikan penghargaan kepada empat badan usaha yang membayar pajak daerah tepat waktu pada 2023.

"Empat badan usaha penerima penghargaan patuh membayar pajak daerah dan tidak pernah terlambat melunasi kewajiban kepada pemerintah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor George Krey di Biak, Papua, Rabu.

Krey menyebut keempat pelaku usaha tersebut adalah pelaku usaha hotel Hengky Sungkono, pengusaha warung makan FX Sri Wahyu Hidayat, wajib pajak hiburan Funstasion, serta PT Angkasa Pura 1 Bandara Frans Kaisiepo.

Sedangkan, penghargaan motivator pajak, lanjut Krey, telah diberikan kepada Pemerintah Kampung Mandouw dan Kelurahan Mandala.

"Kami harapkan penghargaan dari Pemkab Biak Numfor bisa memberikan motivasi dan spirit bagi wajib pajak lainnya," kata Krey.

Diakui Krey, untuk tahun depan, pihak Bapenda juga akan memberikan penghargaan serupa kepada wajib pajak dan pembayar retribusi daerah yang taat.

"Semoga jumlah pembayar pajak daerah bisa lebih banyak lagi pada 2024 ini guna memenuhi target pendapatan daerah PAD sebesar Rp44 miliar," sebut Krey.

Salah satu pembayar pajak Sri Wahyu berterima kasih atas pemberian penghargaan Pemkab Biak Numfor.

Ia mengatakan menjadi kewajiban pelaku usaha untuk membayar pajak kepada pemerintah daerah atas usaha yang dijalankan.

Pemkab Biak Numfor sudah menetapkan Perda No 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah berlaku per 1 Januari 2024.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024