Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut daerah akan memperoleh tambahan pendapatan dari opsen pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang berlaku sejak 5 Januari 2025.
"Kami berharap opsen pajak kendaraan yang berlaku di seluruh Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) George Krey di Biak, Senin.
Diakuinya, UU HKPD ini diterbitkan untuk penguatan lokal serta meningkatkan kualitas belanja daerah sehingga lebih efisien, produktif dan akuntabel.
Ia mengatakan, opsen pajak kendaraan ini merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Melalui opsen ini, lanjut dia, diharapkan memperluas basis pajak lewat opsen pajak kepada daerah.
George mengatakan, ada tiga opsen yang mulai berlaku nasional yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Serta opsen yang ketiga menyangkut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)," katanya.
Sedangkan target opsen PKB sebesar 66 persen dan opsen BBNKB sebesar 66 persen serta opsen pajak MBLB sebesar 25 persen.
Ia berharap, dengan adanya opsen pajak untuk daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah pada 2025.
Objek pajak daerah pada 2025 di antaranya pajak bumi bangunan dan pajak lampu penerangan jalan umum, pajak hotel dan restoran serta pajak tempat hiburan.
Berdasarkan target penerimaan asli daerah Kabupaten Biak Numfor mencapai Rp44 miliar.