Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menggandeng Badan Pengurus Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (BPC Gapensi) untuk melakukan pemungutan tentang retribusi penggunaan bahan galian C pada 2024.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Gapensi Biak Amatus Mayor untuk tahun 2024 sudah ada pungutan retribusi galian C di Kabupaten Biak Numfor," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Biak Numfor Geoge Krey di Biak, Kamis.
Disebutkan Krey, keterlibatan BPC Gapensi dalam pemungutan retribusi galian C karena objeknya merupakan para pelaku usaha yang bergerak sektor konstruksi.
Sedangkan dasar hukum pungutan retribusi galian C, menurut Krey, adalah Perda No5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Disinggung untuk besaran biaya retribusi atau pajak daerah untuk sektor galian C, lanjut Krey, akan diatur melalui peraturan Bupati.
Dia berharap, adanya pungutan retribusi Galian C di Kabupaten Biak Numfor pada 2024 dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah.
"Dari galian C kami targetkan bisa memperoleh target pendapatan daerah mencapai Rp11 miliar," harapnya.
Sementara untuk target penerimaan Pendapatan Asli Daerah tahun 2024 secara keseluruhan mencapai sebesar Rp44 miliar.
Krey optimistis adanya regulasi Perda tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah tahun ini.
Setiap pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, lanjut Krey, harus lebih inovatif menggali potensi sumber pendapatan asli daerah guna membiayai berbagai program pembangunan daerah.
"Semangat tahun baru 2024 untuk berupaya peningkatan pendapatan asli daerah," harapnya.
Sebelumnya, Ketua BPC Gapensi Biak Numfor Amatus Mayor mengakui, seratusan pelaku usaha yang bergabung dalam organisasi profesi Gapensi siap mendukung program pemda.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Gapensi Biak Amatus Mayor untuk tahun 2024 sudah ada pungutan retribusi galian C di Kabupaten Biak Numfor," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Biak Numfor Geoge Krey di Biak, Kamis.
Disebutkan Krey, keterlibatan BPC Gapensi dalam pemungutan retribusi galian C karena objeknya merupakan para pelaku usaha yang bergerak sektor konstruksi.
Sedangkan dasar hukum pungutan retribusi galian C, menurut Krey, adalah Perda No5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Disinggung untuk besaran biaya retribusi atau pajak daerah untuk sektor galian C, lanjut Krey, akan diatur melalui peraturan Bupati.
Dia berharap, adanya pungutan retribusi Galian C di Kabupaten Biak Numfor pada 2024 dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah.
"Dari galian C kami targetkan bisa memperoleh target pendapatan daerah mencapai Rp11 miliar," harapnya.
Sementara untuk target penerimaan Pendapatan Asli Daerah tahun 2024 secara keseluruhan mencapai sebesar Rp44 miliar.
Krey optimistis adanya regulasi Perda tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah tahun ini.
Setiap pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, lanjut Krey, harus lebih inovatif menggali potensi sumber pendapatan asli daerah guna membiayai berbagai program pembangunan daerah.
"Semangat tahun baru 2024 untuk berupaya peningkatan pendapatan asli daerah," harapnya.
Sebelumnya, Ketua BPC Gapensi Biak Numfor Amatus Mayor mengakui, seratusan pelaku usaha yang bergabung dalam organisasi profesi Gapensi siap mendukung program pemda.