Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua,  mengoptimalkan pungutan pajak reklame untuk perseorangan atau badan usaha pada 2024 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai koordinator pemungut pajak daerah dan retribusi daerah akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan pajak reklame di lingkungan Pemkab Biak Numfor," ujar Kepala Bapenda Biak Numfor George Krey di Biak, Minggu.

Disebutkan Krey, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame berupa benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya.

Reklame dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum.

Ciri reklame, menurut Krey, berupa barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan atau dinikmati oleh umum.

Krey mengatakan, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah kabupaten Biak Numfor.

Ketentuan pemungutan pajak diatur dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah
(PDRD) No 5 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No35 tahun 2023 tentang aspek pengelolaan pajak dan retribusi.

Biaya tarik reklame yang dipungut, menurut Krey, bervariasi tergantung jenis dan ukuran hingga berapa lama pemandangan reklame yang dipublikasikan.

"Berapa biaya pajak daerah yang harus dibayar ketika pasang reklame sudah diatur dalam Perda No 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Biak," kata Krey.

Pajak reklame, lanjut dia, diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame yang harus dibayar.

"Kecuali untuk reklame yang sifatnya sosial keagamaan dari lembaga gereja atau masjid dan dari TNI/Polri maka tidak dikenakan pajak reklame,  sesuai dengan kebijakan Bupati Biak Herry Ario Naap," ujarnya.

Krey optimistis jika pemungutan pajak reklame ditertibkan akan meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah yang diestimasi berkisar Rp44 miliar.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024