Biak (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut, pemasangan alat peraga baliho caleg parpol peserta pemilu yang dipasang di tempat khusus pemda wajib membayar pajak reklame di daerah.
"Sebelum dipasang alat peraga peserta pemilu seperti baliho atau spanduk caleg harus bayar ketentuan pajak daerah," ujar Kepala Bapenda Biak Numfor George Krey di Biak, Kamis.
Untuk penarikan pembayaran berapa pajak reklame yang dibayar, menurut George, akan dihitung berdasarkan ukuran jenis spanduk atau baliho serta berapa lama waktu pemasangan.
Selain itu penentuan besaran pajak reklame, lanjut dia, harus dihitung besaran volumenya yakni ukuran panjang kali lebarnya.
Sedangkan penempatan pemasangan baliho, menurut dia, apakah dipasang di lokasi jalan protokol atau tempat lainnya.
"Sebab setiap wilayah ada kelas dan nilainya beda-beda. Dari ukuran inilah dapat diketahui berapa besaran pajak reklame yang harus dibayar pemilik atau peserta pemilu caleg atau parpol," ujarnya.
Kepala Bapenda berharap, parpol peserta pemilu dan caleg diharapkan dapat memahami peraturan daerah yang berlaku sehingga punya kewajiban untuk membayar.
"Ada aturan daerah terkait penarikan pajak reklame, ya ini juga sebagai pemasukan penerimaan daerah," sebut dia.
Sementara pemasangan baliho atau atribut parpol peserta pemilu dilarang dipasang di kawasan perkantoran milik pemerintah, fasilitas satuan TNI/Polri, rumah sakit, rumah ibadah, lembaga pendidikan serta taman kota.
Berdasarkan waktu kampanye peserta pemilu secara serentak berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Berita Terkait
Bapenda Biak Numfor sediakan insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan
Sabtu, 2 November 2024 1:22
Bapenda: penerimaan PAD Biak capai Rp18 miliar hingga Oktober
Sabtu, 26 Oktober 2024 19:41
Bapenda Biak beri keringanan keterlambatan bayar Pajak Bumi Bangunan
Minggu, 6 Oktober 2024 18:49
Bapenda Biak libatkan 14 kelurahan tingkatkan pungutan PBB
Sabtu, 7 September 2024 20:23
Pemkab Biak tingkatkan pengawasan peredaran minuman beralkohol ciptakan rasa aman
Minggu, 17 Maret 2024 19:32
Pemkab Biak perketat pengawasan labeling minuman beralkohol
Kamis, 22 Februari 2024 13:21
Pemkab Biak mulai berlakukan pajak pengadaan makan-minum 10 persen
Selasa, 20 Februari 2024 13:24
Pemkab Biak Numfor optimalkan pungutan pajak reklame pada 2024
Minggu, 18 Februari 2024 12:58