Jayapura (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, Papua menemukan 31 produk kosmetik ilegal di Kota Jayapura saat melakukan intensifikasi pengawasan pada 19-23 Februari 2024.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura Hermanto di Jayapura, Selasa, mengatakan selain itu pihaknya juga menemukan 83 produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di Kabupaten Jayapura.
"Untuk 31 picis produk kosmetik ilegal di Kota Jayapura tersebut dengan nilai sitaan sebesar Rp7,9 juta, sementara produk kosmetik yang ditemukan di Kabupaten Jayapura senilai Rp8,9 juta" katanya.
Menurutnya target pengawasan adalah produk kosmetik yang sudah masuk dalam daftar peringatan publik yang meliputi kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya.
"Kosmetik kadaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak juga menjadi objek pengawasan," ujarnya.
Dia menjelaskan dari empat kabupaten/kota di Papua yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Biak Numfor ditemukan 23 sarana memenuhi ketentuan dan tiga sarana tidak memenuhi ketentuan.
"Produk kosmetik dari Korea dan Thailand belum terjamin aspek kesehatan bagi konsumen dan belum terdaftar di BBPOM," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Fungsi Pemeriksaan BBPOM Jayapura Santi Mangisu mengatakan target pengawasan di klinik kecantikan dan agen reseller kosmetik rutin dilaksanakan setiap tahun.
"Untuk daerah yang menjadi pengawasan menurut data BBPOM yakni Kota Jayapura,Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen dan Kabupaten Biak Numfor," katanya
Dia menambahkan pihaknya tidak menyita barang bukti yang ditemukan tetapi pihak klinik kecantikan dan agen reseller yang memusnahkan produk temuan tersebut.
"Tindak lanjut dari temuan itu kami hanya memberikan sanksi administrasi berjenjang yakni peringatan tertulis serta peringatan keras dan membuat surat pernyataan di atas materai," ujarnya.
Terkait itu pihaknya mendorong peningkatan peran pelaku usaha melalui bimbingan teknis tentang keamanan produk kosmetik dan diharapkan masyarakat di Papua lebih aktif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM Jayapura apabila ditemukan produk tanpa izin edar, rusak, dan kadaluwarsa.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura Hermanto di Jayapura, Selasa, mengatakan selain itu pihaknya juga menemukan 83 produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di Kabupaten Jayapura.
"Untuk 31 picis produk kosmetik ilegal di Kota Jayapura tersebut dengan nilai sitaan sebesar Rp7,9 juta, sementara produk kosmetik yang ditemukan di Kabupaten Jayapura senilai Rp8,9 juta" katanya.
Menurutnya target pengawasan adalah produk kosmetik yang sudah masuk dalam daftar peringatan publik yang meliputi kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya.
"Kosmetik kadaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak juga menjadi objek pengawasan," ujarnya.
Dia menjelaskan dari empat kabupaten/kota di Papua yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Biak Numfor ditemukan 23 sarana memenuhi ketentuan dan tiga sarana tidak memenuhi ketentuan.
"Produk kosmetik dari Korea dan Thailand belum terjamin aspek kesehatan bagi konsumen dan belum terdaftar di BBPOM," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Fungsi Pemeriksaan BBPOM Jayapura Santi Mangisu mengatakan target pengawasan di klinik kecantikan dan agen reseller kosmetik rutin dilaksanakan setiap tahun.
"Untuk daerah yang menjadi pengawasan menurut data BBPOM yakni Kota Jayapura,Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen dan Kabupaten Biak Numfor," katanya
Dia menambahkan pihaknya tidak menyita barang bukti yang ditemukan tetapi pihak klinik kecantikan dan agen reseller yang memusnahkan produk temuan tersebut.
"Tindak lanjut dari temuan itu kami hanya memberikan sanksi administrasi berjenjang yakni peringatan tertulis serta peringatan keras dan membuat surat pernyataan di atas materai," ujarnya.
Terkait itu pihaknya mendorong peningkatan peran pelaku usaha melalui bimbingan teknis tentang keamanan produk kosmetik dan diharapkan masyarakat di Papua lebih aktif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM Jayapura apabila ditemukan produk tanpa izin edar, rusak, dan kadaluwarsa.