Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua memastikan tahapan pemilihan enam calon anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) jalur otonomi khusus orang asli Papua (OAP) tidak ada intervensi pemda.

"Pedoman kerja panitia pemilihan berpegang pada UU No. 2 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2022, peraturan gubernur dan peraturan bupati" ujar Pelaksana Harian Sekda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Minggu.

Dia menyebutkan proses tahapan pemilihan calon anggota DPRK OAP berjumlah enam orang dijadwalkan berlangsung pada Maret-April.

Semuel mengatakan untuk mengawali tahapan pemilihan anggota DPRK OAP akan dilakukan sosialisasi di lima wilayah adat Biak.

Pihak pemkab melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat OAP di sejumlah kampung dan kelurahan.

Dia mengakui proses pemilihan calon anggota DPRK Kabupaten Biak Numfor sedang tahapan pemilihan calon anggota DPRK OAP.

Ketika ditanya siapa pemilik enam calon anggota DPRK, kata Semuel yang keseharian menjabat Asisten 1 Sekda, sesuai aturan perundang-undangan untuk mengisi keanggotaan DPRK OAP merupakan perwakilan masyarakat orang asli Papua dari wilayah adat Biak.

"Sosok calon anggota DPRK OAP yang terpilih akan dilakukan lewat panitia pemilihan yang dibentuk," katanya.

Ia berharap dengan segera ditetapkan perbup terkait pemilihan dan pengangkatan DPRK akan menjadi pijakan tahapan panitia pemilihan bekerja.

Ketua Lembaga Musyawarah Adat Saereri David Rumansara meminta semua pihak berkepentingan menyukseskan tahapan pemilihan calon anggota DPRK orang asli Papua.

Ia mengajak semua elemen masyarakat nusantara untuk menyukseskan tahapan pemilihan anggota DPRK OAP.

David berharap, tahapan pemilihan calon anggota DPRK berlangsung sesuai dengan jadwal.

Berdasarkan data komposisi keanggotaan DPRD Biak Numfor hasil Pemilu 2024 sebanyak 25 orang dan enam kursi dipilih khusus keanggotaan DPRK OAP.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024