Sentani (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan untuk mencegah punahnya bahasa daerah maka perlu dilakukan revitalisasi atau menghidupkan kembali bahasa-bahasa daerah itu dengan mengumpulkan penutur asli yang masih ada.
Pemerintah Provinsi Papua dalam keterangan tertulisnya di Sentani, Kamis, menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah daerah dalam rangka revitalisasi bahasa daerah di Papua, Rabu.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Elsye Rumbekwan mengatakan bahasa daerah adalah warisan leluhur yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat suatu daerah.
“Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah mencatat 718 bahasa daerah di seluruh Indonesia, sebanyak 428 bahasa daerah hidup di Tanah Papua,” katanya.
Menurut Elsye, di tengah arus kehidupan global saat ini, kekayaan budaya bangsa, keragaman bahasa dan nilai-nilai kearifan yang ada dalam sastra harus menjadi modal untuk memperkuat jati diri dan juga karakter bangsa.
“Bahasa daerah sebagai warisan leluhur dan sastra kini telah menjadi bagian penting dalam era otonomi khusus (Otsus) Papua, serta ini menjadi konsekuensi logis atas pengakuan hal-hak daerah termasuk pengakuan dan juga penghormatan terhadap bahasa daerah dan sastra,” ujarnya.
Dia menjelaskan wilayah Papua memiliki bahasa, sastra dan suku bangsa yang terbanyak jumlahnya di negara ini dan tercatat sebanyak 248 suku terdiri dari tujuh wilayah adat yaitu Mamta (Tabi), Saireri, Anim Ha, Domberai, Bomberai, La Pago dan Mee Pago.
“Setiap suku dan juga kelompok etnik itu mempunyai kebudayaan sendiri termasuk bahasa dan sastra, sehingga ini menjadi kekayaan luar biasa dan patut dijaga untuk warisan generasi berikutnya di Papua,” katanya.
Dia menambahkan Undang-Undang (UU) Otsus Papua Nomor 21 tahun 2001 Bab XVI tentang pendidikan dan kebudayaan hadir sebagai jaminan atas kekhawatiran akan punahnya bahasa daerah yang semakin menguat.
“Sejalan dengan ini maka kami melakukan upaya peningkatan pelestarian bahasa daerah, dalam hal ini mendorong kesadaran masyarakat di daerahnya masing-masing mempertahankan, memelihara dan juga mengembangkan bahasa daerahnya berdasarkan UU dengan menjunjung tinggi nilai-nilai jati diri orang Papua,” ujarnya.
Pemprov Papua, pemerintah kabupaten/kota dan Balai Bahasa Papua perlu melakukan tindakan nyata dalam merevitalisasi bahasa daerah yang hampir punah sehingga kekayaan budaya ini terus terjaga hingga generasi selanjutnya.*
Pemerintah Provinsi Papua dalam keterangan tertulisnya di Sentani, Kamis, menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah daerah dalam rangka revitalisasi bahasa daerah di Papua, Rabu.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Elsye Rumbekwan mengatakan bahasa daerah adalah warisan leluhur yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat suatu daerah.
“Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah mencatat 718 bahasa daerah di seluruh Indonesia, sebanyak 428 bahasa daerah hidup di Tanah Papua,” katanya.
Menurut Elsye, di tengah arus kehidupan global saat ini, kekayaan budaya bangsa, keragaman bahasa dan nilai-nilai kearifan yang ada dalam sastra harus menjadi modal untuk memperkuat jati diri dan juga karakter bangsa.
“Bahasa daerah sebagai warisan leluhur dan sastra kini telah menjadi bagian penting dalam era otonomi khusus (Otsus) Papua, serta ini menjadi konsekuensi logis atas pengakuan hal-hak daerah termasuk pengakuan dan juga penghormatan terhadap bahasa daerah dan sastra,” ujarnya.
Dia menjelaskan wilayah Papua memiliki bahasa, sastra dan suku bangsa yang terbanyak jumlahnya di negara ini dan tercatat sebanyak 248 suku terdiri dari tujuh wilayah adat yaitu Mamta (Tabi), Saireri, Anim Ha, Domberai, Bomberai, La Pago dan Mee Pago.
“Setiap suku dan juga kelompok etnik itu mempunyai kebudayaan sendiri termasuk bahasa dan sastra, sehingga ini menjadi kekayaan luar biasa dan patut dijaga untuk warisan generasi berikutnya di Papua,” katanya.
Dia menambahkan Undang-Undang (UU) Otsus Papua Nomor 21 tahun 2001 Bab XVI tentang pendidikan dan kebudayaan hadir sebagai jaminan atas kekhawatiran akan punahnya bahasa daerah yang semakin menguat.
“Sejalan dengan ini maka kami melakukan upaya peningkatan pelestarian bahasa daerah, dalam hal ini mendorong kesadaran masyarakat di daerahnya masing-masing mempertahankan, memelihara dan juga mengembangkan bahasa daerahnya berdasarkan UU dengan menjunjung tinggi nilai-nilai jati diri orang Papua,” ujarnya.
Pemprov Papua, pemerintah kabupaten/kota dan Balai Bahasa Papua perlu melakukan tindakan nyata dalam merevitalisasi bahasa daerah yang hampir punah sehingga kekayaan budaya ini terus terjaga hingga generasi selanjutnya.*