Sentani, Papua (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) menandatangani kerja sama tentang pemungutan, penyetoran pajak barang, dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dan Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jayapura Yakomina WM Senandi di Kantor PT PLN UIWP2B, Papua, Kamis.
Triwarno mengatakan pemungutan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023.
"Objek pengaturan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik merupakan konsumsi tenaga listrik yang merupakan penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir," katanya.
Menurut dia, sedangkan PBJT atas tenaga listrik merupakan konsumen tenaga listrik dan dasar pemungutannya ialah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik.
"Jadi saya mau sampaikan bahwa PP ini mulai berlaku pada 20 Januari 2023 atau tahun lalu sehingga peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi harus melakukan penyesuaian mengenai pemungutan pajak penerangan jalan sesuai," ujarnya.
Dia menjelaskan penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi daerah selambat-lambatnya 5 Januari 2024 dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) telah lebih awal menyiapkannya.
"Kami bersyukur penyesuaian telah dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4, sehingga perjanjian kerja sama ini bisa dilakukan saat ini,” katanya.
Dia menambahkan setelah kerja sama ini dilakukan dengan PLN UIWP2B, maka penerangan jalan akan dikenakan pajak baik itu kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
"Jadi jangan kaget mulai saat ini siapa saja pribadi, tempat usaha, badan atau lembaga apapun yang menggunakan penerangan di jalan raya akan dikenakan pajak penerangan jalan sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2023," ujarnya.
Sementara itu, Yakomina mengatakan dengan kerja sama itu, maka dasar hukum dari Pemkab Jayapura untuk melakukan pemungutan pajak semakin kuat kepada semua pihak yang menggunakan penerangan lampu jalan.
"Kami berharap dengan kerja sama ini pajak yang dihasilkan dari penerangan jalan besar dan akan menambahkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jayapura tahun ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 4/2023," katanya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dan Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jayapura Yakomina WM Senandi di Kantor PT PLN UIWP2B, Papua, Kamis.
Triwarno mengatakan pemungutan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023.
"Objek pengaturan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik merupakan konsumsi tenaga listrik yang merupakan penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir," katanya.
Menurut dia, sedangkan PBJT atas tenaga listrik merupakan konsumen tenaga listrik dan dasar pemungutannya ialah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik.
"Jadi saya mau sampaikan bahwa PP ini mulai berlaku pada 20 Januari 2023 atau tahun lalu sehingga peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi harus melakukan penyesuaian mengenai pemungutan pajak penerangan jalan sesuai," ujarnya.
Dia menjelaskan penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi daerah selambat-lambatnya 5 Januari 2024 dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) telah lebih awal menyiapkannya.
"Kami bersyukur penyesuaian telah dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4, sehingga perjanjian kerja sama ini bisa dilakukan saat ini,” katanya.
Dia menambahkan setelah kerja sama ini dilakukan dengan PLN UIWP2B, maka penerangan jalan akan dikenakan pajak baik itu kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
"Jadi jangan kaget mulai saat ini siapa saja pribadi, tempat usaha, badan atau lembaga apapun yang menggunakan penerangan di jalan raya akan dikenakan pajak penerangan jalan sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2023," ujarnya.
Sementara itu, Yakomina mengatakan dengan kerja sama itu, maka dasar hukum dari Pemkab Jayapura untuk melakukan pemungutan pajak semakin kuat kepada semua pihak yang menggunakan penerangan lampu jalan.
"Kami berharap dengan kerja sama ini pajak yang dihasilkan dari penerangan jalan besar dan akan menambahkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jayapura tahun ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 4/2023," katanya.