Jayapura (ANTARA) - Direktur Kriminal Khusus(Dirkrimsus) Polda Papua Kombes Ade Sapari mengakui, saat ini menangani dua kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar.
"Dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah yaitu peningkatan ruas jalan jalur 3 Kobakma ( ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah) sepanjang 9,9 kilometer dan pembangunan jalan lingkar kantor bupati sepanjang 13 kilometer.
Pembangunan jalan kedua kasus itu menggunakan dana APBD 2021, kata Dirkrimsus Polda Papua Kombes Ade Sapari didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Leonardo Yoga di Jayapura, Kamis.
Dijelaskan, untuk kasus peningkatan ruas jalan jalur 3 Kobakma sepanjang 9,9 kilometer dianggarkan Rp 2,6 miliar namun kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Sedangkan pembangunan jalan lingkar kantor bupati sepanjang 13 kilometer yang dianggarkan Rp 4,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar, kata Kombes Ade Sapari.
Dirkrimsus Polda Papua mengaku, penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka di masing-masing kasus yakni peningkatan jalur 3 Kobakma dengan tersangka mantan Bupati Mamteng RHP, AP, MP dan PP.
Untuk kasus pembangunan jalan lingkar kantor bupati dengan tersangka RHP ,AP , PP dan WW.
"Saat ini ketiga tersangka itu ditahan di rutan Mapolda Papua di Jayapura, sedangkan untuk RHP saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Makassar," kata Kombes Ade Sapari.
"Dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah yaitu peningkatan ruas jalan jalur 3 Kobakma ( ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah) sepanjang 9,9 kilometer dan pembangunan jalan lingkar kantor bupati sepanjang 13 kilometer.
Pembangunan jalan kedua kasus itu menggunakan dana APBD 2021, kata Dirkrimsus Polda Papua Kombes Ade Sapari didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Leonardo Yoga di Jayapura, Kamis.
Dijelaskan, untuk kasus peningkatan ruas jalan jalur 3 Kobakma sepanjang 9,9 kilometer dianggarkan Rp 2,6 miliar namun kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Sedangkan pembangunan jalan lingkar kantor bupati sepanjang 13 kilometer yang dianggarkan Rp 4,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar, kata Kombes Ade Sapari.
Dirkrimsus Polda Papua mengaku, penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka di masing-masing kasus yakni peningkatan jalur 3 Kobakma dengan tersangka mantan Bupati Mamteng RHP, AP, MP dan PP.
Untuk kasus pembangunan jalan lingkar kantor bupati dengan tersangka RHP ,AP , PP dan WW.
"Saat ini ketiga tersangka itu ditahan di rutan Mapolda Papua di Jayapura, sedangkan untuk RHP saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Makassar," kata Kombes Ade Sapari.