Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua pada tahun anggaran 2024 telah mengalokasikan dana bantuan hibah Rp41 miliar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke KPU setempat.

"Alokasi dana Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri 2023 untuk pemerintah Kabupaten/Kota dan pemerintah Provinsi wajib mengalokasikan dana bantuan hibah Pilkada serentak," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Gunadi di Biak, Selasa.

Ia mengatakan, pencairan dana hibah Pilkada serentak harus diberikan kepada penyelenggara pemilu setelah dimulainya tahapan Pilkada serentak November 2024.

Selain KPU dana hibah Pilkada serentak, lanjut dia, pihak Pemkab juga mengalokasikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Serta dana hibah Pilkada serentak diberikan aparat keamanan Polri dan TNI sesuai kebutuhan,," katanya.

Diakui, adanya dukungan dana hibah Pilkada serentak bertujuan untuk mendukung tahapan pemilihan kepala daerah Bupati dan Gubernur Papua dijadwalkan pada November 2024.

"Alokasi dana hibah Pilkada sudah diakomodir dalam dokumen APBD 2024," katanya.

Pemkab Biak Numfor sangat mendukung terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak.

Di antaranya menyiapkan pembaharuan data pemilih baru dilakukan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Disdukcapil sebagai OPD Pemkab Biak Numfor siap membantu KPU untuk pembaharuan data pemilih sementara Pilkada serentak 2024," katanya.

Hingga, Maret 2024 pihak KPU sudah memulai tahapan Pilkada serentak 2024 terutama penyiapan agregat data pemilih potensial serta pembentukan badan adhoc penyelenggara di tingkat kampung/desa dan kelurahan hingga distrik.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024