Sentani (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyebut hingga saat ini masih menunggu tiga daerah yang masih melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota, yakni Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Steve Dumbon di Sentani, Rabu, mengatakan pihaknya belum sampai ke tahap pengambilalihan rapat pleno rekapitulasi suara yang hingga saat ini masih berlangsung.
“Kami mau sampaikan dari sembilan kabupaten/kota di Papua, enam kabupaten sudah menyelesaikan tahapan rapat pleno rekapitulasi suara, dan menyisakan dua kabupaten dan satu kota,” katanya.
Menurut mantan kontributor RCTI Irian Jaya (Papua) itu, setelah pihaknya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Jayapura bahwa masalah yang menghambat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara adalah masalah teknis.
“Laporan yang kami peroleh dari KPU Kabupaten Jayapura permasalahan yang menghambat sebenarnya hanya tiga distrik yaitu Kaureh, Sentani dan Waibu, dan ketika dipantau Distrik Sentani sedang mengisi formnya berita acara dan sertifikat,” ujarnya.
Dia menjelaskan diharapkan hari ini selesai dan keesokan harinya bisa dilanjutkan dengan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi.
“Untuk menjadi perhatian masyarakat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten belum diambil alih oleh KPU Provinsi, karena kami masih percaya bahwa KPU Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Kepulauan Yapen bisa menyelesaikan tahapan ini,” katanya.
Dia menambahkan dengan keterlambatan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten dari 28 Februari hingga 5 Maret, mengakibatkan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi pun ikut molor dari tanggal yang ditetapkan pada 10 Maret 2024.
“Kami masih memberikan toleransi kepada teman-teman KPU Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kepulauan Yapen untuk sesegera mungkin menyelesaikan proses ini,” ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Steve Dumbon di Sentani, Rabu, mengatakan pihaknya belum sampai ke tahap pengambilalihan rapat pleno rekapitulasi suara yang hingga saat ini masih berlangsung.
“Kami mau sampaikan dari sembilan kabupaten/kota di Papua, enam kabupaten sudah menyelesaikan tahapan rapat pleno rekapitulasi suara, dan menyisakan dua kabupaten dan satu kota,” katanya.
Menurut mantan kontributor RCTI Irian Jaya (Papua) itu, setelah pihaknya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Jayapura bahwa masalah yang menghambat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara adalah masalah teknis.
“Laporan yang kami peroleh dari KPU Kabupaten Jayapura permasalahan yang menghambat sebenarnya hanya tiga distrik yaitu Kaureh, Sentani dan Waibu, dan ketika dipantau Distrik Sentani sedang mengisi formnya berita acara dan sertifikat,” ujarnya.
Dia menjelaskan diharapkan hari ini selesai dan keesokan harinya bisa dilanjutkan dengan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi.
“Untuk menjadi perhatian masyarakat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten belum diambil alih oleh KPU Provinsi, karena kami masih percaya bahwa KPU Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Kepulauan Yapen bisa menyelesaikan tahapan ini,” katanya.
Dia menambahkan dengan keterlambatan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten dari 28 Februari hingga 5 Maret, mengakibatkan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi pun ikut molor dari tanggal yang ditetapkan pada 10 Maret 2024.
“Kami masih memberikan toleransi kepada teman-teman KPU Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kepulauan Yapen untuk sesegera mungkin menyelesaikan proses ini,” ujarnya.