Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) setempat selama bulan suci Ramadhan.

"Saat ini surat edaran wali kota terkait jam kerja ASN sedang dibuat jika sudah selesai maka diedarkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey di Jayapura, Kamis.

Menurutnya, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08:00 WIT dan selesai pukul 15:00 WIT sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparat Sipil Negara.

Dia menjelaskan selain itu pihaknya juga akan mengeluarkan instruksi wali kota tentang pembatasan operasi tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.

"Khususnya di siang hari tidak ada aktivitas penjualan minuman beralkohol ini untuk menghargai umat Islam yang menjalani ibadah puasa," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya mengimbau seluruh masyarakat di Kota Jayapura untuk tetap menjaga kebersamaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2024.

"Saling menghormati antarsatu dengan yang lain dan menjaga toleransi umat beragama di Kota Jayapura," katanya.

Dia menambahkan pihaknya berharap meski jam kerja ASN berkurang tetapi pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

"Kami juga berharap khususnya ASN yang beragama Islam senantiasa menjaga kesehatan supaya ibadah puasa bisa berjalan lancar," ujarnya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024