Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menyambut baik rencana hak cuti pendampingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan atau "cuti ayah".
Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey di Jayapura, Senin, mengatakan dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN merupakan sesuatu yang sangat baik.
"Karena pada kenyataannya ketika ada ASN pria yang istrinya melahirkan maka mereka juga mengambil cuti agar bisa mendampingi istri sehingga kami pikir UU tentang 'cuti ayah' sangat baik," katanya.
Menurut Pekey, dengan demikian maka para ASN lebih optimal mendampingi sang istri melahirkan hingga ke fase awal setelah persalinan.
"Namun, kami juga minta supaya ASN pria ini betul-betul memanfaatkan 'cuti ayah' ini dengan baik karena waktunya bisa sampai 30 hari," ujarnya.
Dia menjelaskan kebijakan cuti ayah tersebut sejalan dengan target pemerintah dalam menciptakan generasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas menyongsong Indonesia emas 2045.
"Karena peran ayah sangat penting dalam pendampingan istrinya saat melahirkan maupun fase awal pasca persalinan," katanya lagi.
Dia menambahkan dengan RPP manajemen terbaru nantinya akan ada aturan yang secara terperinci menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi istri melahirkan atau mengalami keguguran.*
Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey di Jayapura, Senin, mengatakan dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN merupakan sesuatu yang sangat baik.
"Karena pada kenyataannya ketika ada ASN pria yang istrinya melahirkan maka mereka juga mengambil cuti agar bisa mendampingi istri sehingga kami pikir UU tentang 'cuti ayah' sangat baik," katanya.
Menurut Pekey, dengan demikian maka para ASN lebih optimal mendampingi sang istri melahirkan hingga ke fase awal setelah persalinan.
"Namun, kami juga minta supaya ASN pria ini betul-betul memanfaatkan 'cuti ayah' ini dengan baik karena waktunya bisa sampai 30 hari," ujarnya.
Dia menjelaskan kebijakan cuti ayah tersebut sejalan dengan target pemerintah dalam menciptakan generasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas menyongsong Indonesia emas 2045.
"Karena peran ayah sangat penting dalam pendampingan istrinya saat melahirkan maupun fase awal pasca persalinan," katanya lagi.
Dia menambahkan dengan RPP manajemen terbaru nantinya akan ada aturan yang secara terperinci menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi istri melahirkan atau mengalami keguguran.*